Ini di Batam: Baru 10 Hari Bekerja, ART Diduga Aniaya Majikan hingga Tewas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini di Batam: Baru 10 Hari Bekerja, ART Diduga Aniaya Majikan hingga Tewas

31/Agu/2026 13:52
Ini di Batam: Baru 10 Hari Bekerja, ART Diduga Aniaya Majikan hingga Tewas

Wanita asisten rumah tangga (ART) berinisial NH berusia 28 tahun menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga tewas majikannya di Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wanita asisten rumah tangga (ART) berinisial NH berusia 28 tahun diamankan Polresta Barelang karena diduga menganiaya majikannya, wanita berinisial L (52 tahun) hingga meninggal dunia.

Peristiwa mengenaskan pada Minggu (30/08/2026) dini hari itu, terjadi di sebuah rumah di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Polisi mengamankan NH sekitar enam jam setelah korban ditemukan. NH diciduk di rumah kakaknya di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Batam Kota.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penganiayaan terjadi di lantai empat rumah korban di Blok D Nomor 5-6.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NH diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sejumlah benda yang berada di lokasi.

“Pelaku memukul bagian wajah korban menggunakan tangan sebanyak sembilan kali,” ujar Anggoro dalam keterangan pers, Senin (31/08/2026).

Penganiayaan kemudian berlanjut. NH diduga memukul kepala korban menggunakan kursi plastik, ember dan beberapa pot bunga.

Korban juga diduga ditindih menggunakan palet kayu, ditusuk dengan pisau dapur sebanyak delapan kali pada bagian punggung dan dada, serta ditendang dan diinjak.

“Beberapa kali dilakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Anggoro.

Tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 468 ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Korban Ditemukan Suami

Kasus tersebut terungkap sekitar pukul 05.00 WIB setelah suami korban, HS (54), mendapat informasi dari ART lainnya mengenai kondisi L.

HS kemudian menuju lantai empat dan menemukan istrinya tergeletak dalam kondisi berlumuran darah di bagian kepala.

Korban kemudian dibawa ke lantai dua, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang kemudian memperoleh informasi keberadaan NH di Perumahan Nadim Raya, Kecamatan Batam Kota.

NH akhirnya diamankan sekitar enam jam setelah kejadian diketahui.

“Kurang lebih sejak ditemukan kejadian ini sampai dilakukan penangkapan kurang lebih dalam waktu enam jam,” kata Anggoro.

Motif Masih Didalami

Anggoro mengatakan NH baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban dan sebelumnya bekerja melalui perusahaan penyalur ART.

Polisi menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan motif sakit hati.

Di rumah tersebut terdapat dua ART. Saat kejadian, ART lainnya berada di lantai dua dan disebut sempat bersembunyi karena ketakutan.

Ia tidak melihat langsung penganiayaan, tetapi kemudian memberikan informasi terkait kejadian tersebut.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut dan akan melakukan rekonstruksi untuk memastikan kronologi penganiayaan.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya kursi plastik, ember, pot bunga, palet kayu dan pisau dapur. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Hari Keenam Krisis Air Batam, Warga Masih Menjerit: Mandikan Anak Terpaksa Pakai Air Comberan

Berita Selanjutnya

Usai Gerebek Jaringan Narkoba Batam, Brigjen Pol Eko Hadi Dimutasi: Kabar Beredar Naik Jadi Irjen

Berita Selanjutnya
Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Manajemen HH Club dalam Peredaran Narkoba, Sudah Enam Orang Jadi Tersangka

Usai Gerebek Jaringan Narkoba Batam, Brigjen Pol Eko Hadi Dimutasi: Kabar Beredar Naik Jadi Irjen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com