PDIP Batam Sampaikan Putusan BK DPRD Soal Pelanggaran Etik Mangihut ke DPP, Nuryanto: Tunggu Keputusan Pusat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PDIP Batam Sampaikan Putusan BK DPRD Soal Pelanggaran Etik Mangihut ke DPP, Nuryanto: Tunggu Keputusan Pusat

28/Mei/2025 22:25
PDIP Batam Sampaikan Putusan BK DPRD Soal Pelanggaran Etik Mangihut ke DPP, Nuryanto: Tunggu Keputusan Pusat

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Dwan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Batam, Nuryanto mengatakan pihaknya akan menyampaikan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam yang menetapkan anggota dewan dari fraksi partai itu, Mangihut Rajagukguk terbukti melanggar etik.

Kepada media ini, mantan anggota DPRD Batam itu mengatakan menghormati dan tak bisa mengintervensi putusan BK terhadap Mangihut yang diumumkan hari ini.

Pun begitu, katanya, DPC masih akan menunggu sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP setelah putusan tersebut disampaikan ke pengurus pusat.

“Dan nanti sikapnya DPP seperti apa, nah itu urusannya DPP itu tergantung DPP. Tetapi DPC dalam mensikapi apa yang terjadi saudara Mangihut Rajagukguk ini nanti kita laporkan secara objektif. Terus kemudian informasi terkait keputusan BK, nanti kita laporkan,” jelas Nuryanto kepada BatamNow.com, Rabu (28/05/2025).

Baca Juga:  Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk Diputuskan Melanggar Etik, Disanksi Peringatan Tertulis

Soal kemungkinan putusan DPP adalah pemberhentian Mangihut, pria yang akrab disapa Cak Nur itu kembali menyerahkan ke DPP PDI Perjuangan.

“Yang jelas partai DPC tingkat Kota Batam akan menyajikan dan akan melaporkan seluruh peristiwa kejadian termasuk dari hasil keputusan DPRD itu akan kita laporkan dan nanti tergantung keputusan DPP seperti apa intinya gitu,” terangnya.

Menurutnya, saat ini yang menjadi kewajiban DPC PDIP Batam adalah melaporkan seutuh dan seobjektif mungkin soal kasus yang berujung putusan pelanggaran etik terhadap Mangihut.

“Di partai politik PDI Perjuangan ini kan ada mekanisme, ada tahapan-tahapan. Nah itu kita ikutin sesuai anggaran dasar, anggaran rumah tangga partai. Tapi perlu yang penting digarisbawahi bahwa DPC Partai harus dan wajib melaporkan peristiwa kejadian terkait dan tentang saudara Mangihut ini kita akan laporkan yang sejelas-jelasnya,” ucap Cak Nur.

Konferensi pers Badan Kehormatan DPRD Kota Batam terkait putusan kasus Mangihut Rajagukguk, di Gedung DPRD Batam, Rabu (28/05/2025). (F: BatamNow)

Jadi Pembelajaran Anggota DPRD Harus Jaga Diri dan Organisasi

Nuryanto mengatakan putusan BK soal pelanggaran etik Mangihut, menjadi keprihatinan, kekecewaan, dan kesedihan bagi DPC PDI Perjuangan Kota Batam.

“Tapi DPC tidak bisa ikut campur atau intervensi BK,” katanya.

Kejadian ini diharapnya menjadi pembelajaran kepada setiap anggota DPRD untuk menjaga diri dan juga organisasi tempatnya bernaung.

“Ini jadi pelajaran bagi anggota-anggota lain jangan berpikir untuk diri sendiri. Semua anggota fraksi harus lebih hati-hati dan ke depan itu bisa menjaga diri. Menjaga diri sama dengan itu menjaga organisasi yang yang kita naungi,” jelas Nuryanto.

Diberitakan, hari ini, Rabu (28/05) sore, BK DPRD Kota Batam menggelar konferensi pers mengumumkan putusan etik terhadap Mangihut Rajagukguk.

BK memutuskan anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan itu terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan tertulis.

Pelanggaran etik yang dimaksud adalah sebab permasalahan atau kasus di mana Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor, telah menimbulkan kehebohan, perbincangan publik yang massif, ketidaknyamanan, dan mengganggu martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam.

Hal itu diatur dalam Pasal 87 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan Pasal 17 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Sementara sanksi peringatan tertulis berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Keputusan BK DPRD Batam itu dimuat dalam surat Nomor: 009/170/BK/V/2025.

Kasus menyeret Mangihut ini mencuat pada akhir April 2025, saat seorang pengusaha melaporkannya ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Mangihut diduga meminta sejumlah uang dan saham dengan dalih untuk koordinasi dengan aparat kepolisian, terkait transaksi jual beli pasir dredging. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk Diputuskan Melanggar Etik, Disanksi Peringatan Tertulis

Berita Selanjutnya

Prestasi Nasional, BRK Syariah Sabet Gold Award 2025

Berita Selanjutnya
Prestasi Nasional, BRK Syariah Sabet Gold Award 2025

Prestasi Nasional, BRK Syariah Sabet Gold Award 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com