BatamNow.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kini membuka kembali Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau (Kepri) sebagai pintu masuk kedatangan internasional.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Satgas.
Diberitakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad sebelumnya telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk pemberian izin pelayaran internasional di Pelabuhan Internasional Karimun yang dinyatakan siap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Hasan mengatakan izin tersebut adalah hasil koordinasi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dengan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi.
“Bapak Gubernur langsung menindaklanjuti dengan kembali menyurati ke kementerian terkait pembukaan pintu wisatawan mancanegara di Karimun,” jelas Hasan, Jumat (01/04/2022).
Mengenai kesiapan Pelabuhan Internasional Karimun itu juga dinyatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi.
“Pada prinsipnya Pelabuhan Internasional Karimun sudah siap, dari peninjauan hari ini kita sudah lihat dan mendengar bahwa semua pihak terkait di pelabuhan sudah siap sesuai fungsinya masing-masing,” kata Junaidi, Selasa (29/03).
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Firmansyah juga menegaskan kesiapan pelabuhan internasional tersebut.
“Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun memang sudah sangat siap menyambut kembali PPLN,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut ini daftar pintu masuk kedatangan internasional di Indonesia:
a. Bandar Udara:
i. Soekarno Hatta, Banten;
ii. Juanda, Jawa Timur;
iii. Ngurah Rai, Bali;
iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
viii. Kualanamu, Sumatera Utara;
ix. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
x. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Pelabuhan Laut:
i. Tanjung Benoa, Bali;
ii. Batam, Kepulauan Riau;
iii. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
iv. Bintan, Kepulauan Riau;
v. Nunukan, Kalimantan Utara;
vi. anjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
vii. Dumai, Riau.
c. Pos Lintas Batas Negara:
i. Aruk, Kalimantan Barat;
ii. Entikong, Kalimantan Barat; dan
iii. Motaain, Nusa Tenggara Timur. (*)