BatamNow.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit (19 tahun), juniornya di Mess Bintara Remaja Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan saat ini Bripda AS telah menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sejak Rabu lalu.
“Bripda AS ini menjadi pelaku utama daripada penganiayaan yang dilakukan terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit,” ujarnya di TPU Sei Temiang, Batam, Kamis (16/04/2026).
Menurut dia, penyidik menjerat Bripda AS dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal tersebut dikenakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, termasuk keterangan para saksi dan hasil autopsi korban.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan adanya unsur kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban. Bentuk kekerasan itu berupa pemukulan menggunakan tangan kosong.
“Kekerasan yang dilakukan yaitu sesuai keterangan dari saksi-saksi, itu adalah dengan pemukulan. Dengan tangan kosong,” katanya.
@batamnow Mendiang Brigadir Polisi Dua (Bripda) Natanael Simanungkalit dimakamkan secara kedinasan Polri di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Tamiang, Batam, usai prosesi upacara pemberangkatan jenazah di rumah duka, Kamis (16/04/2026). Upacara pemberangkatan jenazah di rumah duka di Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, dipimpin Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Rudy Cahya K. Prosesi diawali dengan penyerahan jenazah dari pihak keluarga kepada institusi Polri, kemudian diterima secara resmi untuk diberangkatkan ke tempat pemakaman. Setelah upacara selesai, jenazah Brigadir Natanael diberangkatkan menuju TPU Sei Tamiang menggunakan ambulans kepolisian, diiringi rombongan personel Polri serta keluarga. Jenazah tiba di komplek pemakaman Kristen TPU Sei Tamiang sekitar pukul 12.33 WIB. Selanjutnya, upacara pemakaman secara kedinasan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan dipimpin Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kepri, Kombes Pol Arief Doddy Suryawan selaku Inspektur Upacara. Rangkaian upacara diawali dengan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, dilanjutkan pembacaan riwayat hidup Bripda Natanael Simanungkalit. Dalam amanatnya, Inspektur Upacara menyampaikan penghormatan terakhir atas nama negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). “Atas nama negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan ini mempersembahkan kepada persada Ibu Pertiwi, jiwa raga dan jasa-jasa: Nama Natanael Simanungkalit, pangkat NRP Bripda 06120119, jabatan Brigadir Polda Kepri Kesatuan Polda Kepri, wafat tanggal 14 April 00.30 WIB di RS Bhayangkara Polda Kepri. Semoga jalan darma bakti yang ditempuh dapat menjadi suri tauladan bagi kita dan arwahnya dapat tempat yang semestinya di alam baka,” ujar Kombes Pol Doddy. Usai amanat, prosesi dilanjutkan dengan penghormatan terakhir melalui tembakan salvo oleh regu kehormatan di sisi kanan dan kiri peti jenazah. Setelah itu, jenazah diturunkan ke liang lahat. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan ibadah penguburan yang dipimpin pendeta Gereja HKBP Tembesi. Ibadah diawali doa, pembacaan sakramen kematian dan diakhiri dengan doa penutup. Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman saat orangtua dan keluarga secara bergantian melemparkan tanah sebagai tanda perpisahan terakhir. Upacara pemakaman ditutup dengan tabur bunga yang diawali oleh Inspektur Upacara, kemudian diikuti orangtua mendiang Bripda Natanael serta keluarga besar. “Selamat jalan, Nael,” ucap Rosdewi Napitupulu, ibunda mendiang, sambil menaburkan bunga. “Dada abang, da da,” ujar adik bungsu Natanael dengan suara lirih. Bripda Natanael adalah personel Bintara Samapta Polda Kepri angkatan 2025. Ia tewas diduga karena penganiayaan oleh seniornya di Mess Bintara Remaja Polda Kepri pada Senin (13/04) malam. Polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Bripda AS, serta menetapkan tiga bintara lainnya dalam penempatan khusus (Patsus). Ia lahir pada 11 Desember 2006. Anak kedua dari empat bersaudara dalam pernikahan Royamser Simanungkalit dengan istrinya Rosdewi Br Napitupulu. Pengakuan Jefri pamannya, Nael adalah sosok yang pendiam, tidak neko-neko, dan bisa bela diri karate. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.
Selain proses pidana, Bripda AS bersama tiga anggota lainnya yang berada di lokasi saat kejadian juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Ketiganya Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP, yang merupakan rekan seangkatan atau “letting” korban sebagai Bintara Samapta Polda Kepri tahun 2025.
Sidang etik akan dipimpin Irwasda Polda Kepri dan didampingi Kabid Propam. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam sidang etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman motif serta peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian. (H)
