BatamNow.com – Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam menetapkan 7 nama Anggota/Deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk periode yang baru.
Adapun salinan Surat Keputusan diteken Ketua DK PBPB Batam sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang beredar itu nomor 2 tahun 2025 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam (BPKPBPB) dan Penetapan Serta Pengangkatan Anggota/Deputi BPKPBPB.

Namun dalam salinan SK tersebut, tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya SK itu tak dibubuhkan, kecuali dalam poin keenam: Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berlaku mulai saat pelantikan.
BatamNow.com belum mendapat konfirmasi kapan pelantikan 7 deputi baru di BP Batam ini, namun santer kabar pelantikan akan berlangsung besok, Kamis (13/03/2025) pukul 14.00, di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, salah satu yang tercantum di urutan keenam sebagai Anggota/Deputi baru belum menjawab konfirmasi wartawan media ini, termasuk klarifikasi keabsahan SK yang beredar luas dan sudah dipublikasi media ini.
Pun demikian Sekretaris Menko Perekonomian yang juga Sekretaris Dewan Kawasan PBPB Batam, Susiwijono Moegiarso belum merespons konfirmasi BatamNow.com pada Rabu (12/03/2025) siang.
Adapun nama ketujuh Anggota/Deputi BP Batam dalam salinan SK tersebut, antara lain:
- Alexander Zulkarnain, sebagai Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan;
- Sudirman Saad, sebagai Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan;
- Syarlin Joyo, sebagai Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi;
- Fary Djemy Francis, Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan;
- Ruslan Aspan, sebagai Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang;
- Ariastuty Sirait, sebagai Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum;
- Mouris Limanto, sebagai Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur.
Dari tujuh deputi tersebut terdapat empat nama baru dari luar BP Batam, kecuali Alexander Zulkarnain, Sudirman Saad dan Ariastuty Sirait.
Penetapan ketujuh anggota ini sesuai Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2025, yang diteken Airlangga Hartarto dan berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 26 Februari 2025. (Red)