Batamnow.com – Kasus pembabatan ratusan pohon jati emas di jalur utama Kota Batam hingga kini, tampakya, belum berhasil diungkap.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait belum menjawab konfirmasi BatamNow.com soal siapa pelaku.
Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap lemahnya sistem pengawasan kota, termasuk minimnya infrastruktur CCTV di ruang publik.
Aksi perusakan terjadi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, dari Simpang Legenda hingga akses menuju Bandara Internasional Hang Nadim, yang merupakan salah satu koridor strategis kota.

Kawasan ini selama ini diposisikan sebagai wajah Batam bagi investor dan wisatawan.
Pohon-pohon yang ditebang merupakan bagian dari program penghijauan “Batam Green 2022” yang dirancang untuk memperkuat identitas kota sebagai kawasan modern berbasis keberlanjutan lingkungan.
Dalam tahap awal, sekitar 12 ribu pohon ditanam melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tanpa menggunakan anggaran pemerintah.
Sebelumnya kepada media, Ariastuty menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pelaku maupun motif aksi perusakan tersebut.
Ketiadaan hasil konkret dalam pengungkapan kasus ini memunculkan pertanyaan serius.
Publik menilai, sebagai kota yang mengklaim diri sebagai metropolitan modern, Batam seharusnya memiliki sistem pengawasan berbasis teknologi yang memadai, termasuk CCTV di sepanjang jalan utama.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa keberadaan CCTV di ruas jalan umum masih sangat terbatas dan tak ada di titik-titik strategis.
Kondisi ini bisa saja menghambat proses identifikasi pelaku dan memperlemah penegakan hukum.
Secara empiris, keberadaan CCTV merupakan instrumen penting dalam sistem keamanan perkotaan modern.
Selain berfungsi sebagai alat bukti, CCTV juga memiliki efek pencegahan (deterrence effect) terhadap tindak kriminal.
Absennya infrastruktur ini mencerminkan celah serius dalam tata kelola keamanan kota.
Lebih jauh, lambannya pengungkapan kasus ini juga menimbulkan kesan lemahnya perlindungan terhadap aset publik, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.
Padahal, investasi sosial melalui program penghijauan melibatkan banyak pihak dan bertujuan jangka panjang.
Hingga kini, pelaku pembabatan belum teridentifikasi, sementara kerusakan lingkungan sudah terjadi.
Tanpa penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, upaya membangun Batam sebagai kota hijau dan modern berisiko hanya menjadi slogan tanpa perlindungan nyata di lapangan. (A/Red)
