Pembayaran JHT pada Aturan Sebelumnya dan Sekarang: Dulu Dibayarkan Sekaligus, Kini Menunggu Usia 56 Tahun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pembayaran JHT pada Aturan Sebelumnya dan Sekarang: Dulu Dibayarkan Sekaligus, Kini Menunggu Usia 56 Tahun

by BATAM NOW
13/Feb/2022 06:57
Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Ilustrasi klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. (F: Dok/ BPJS)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Masyarakat dikejutkan oleh munculnya ketentuan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dilansir Kompas, hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Kini, JHT tidak bisa langsung dicairkan.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Warganet ramai-ramai menolak penerapan aturan baru tersebut. Pemerintah disebut menurunkan hak kaum buruh.

“Permenaker terbaru dari ibunda @idafauziyah. Lagi dan lagi Pemerintahan Jokowi menurunkan hak kaum buruh. Dulu setelah tidak bekerja lg di perusahaan, JHT bisa segera diambil buruhnya. Skrg hrs menunggu umur 56 th. Krisis dlm kelola bangsa. Mengelola negara sak karepe dewe,” demikian tulis akun Twitter @andiepeci.

Permenaker terbaru dari ibunda @idafauziyah

Lagi dan lagi
Pemerintahan Jokowi menurunkan hak kaum buruh

Dulu setelah tidak bekerja lg di perusahaan,
JHT bisa segera diambil buruhnya

Skrg hrs menunggu umur 56 th

Krisis dlm kelola bangsa
Mengelola negara sak karepe dewe pic.twitter.com/AuI75XUeGD

— Andie Peci (@AndiePeci) February 11, 2022

Aturan sebelumnya soal JHT diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada Pasal 5, disebutkan bahwa JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” demikian isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga:  Sandiaga Sebut Aturan Bebas Karantina bagi Wisatawan Asing Akan Berlaku April

Dalam hal peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK, sesuai Pasal 6 ayat (1).

Penjelasan BPJamsostek

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan bahwa JHT baru bisa dicairkan atau diklaim pada usia 56 tahun.

“Benar. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004,” kata Dian, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/02/2022).

Permenaker itu, lanjutnya, menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Penolakan dari KSPI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa dengan adanya Permenaker itu, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” tegas Said.

Hal itu karena buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Said. (*)

Berita Sebelumnya

Tarif Kepelabuhanan Kini Terjangkau, Asosiasi Pelabuhan Sampaikan Apresiasi

Berita Selanjutnya

Kurikulum Merdeka ala Nadiem, Tak Ada Lagi Jurusan IPA-IPS di SMA

Berita Selanjutnya
Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi

Kurikulum Merdeka ala Nadiem, Tak Ada Lagi Jurusan IPA-IPS di SMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com