BatamNow.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam kini tengah menggalakkan penindakan para penunggak pajak hotel di Batam.
Namun, Bapenda justru mendapat teguran keras dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dikarenakan pengelolaan pajak daerah tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketidakbecusan Bapenda ini pun mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik Kota Batam, sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies, yang juga alumnus program magister perencanaan pembangunann Universitas Sumatera Utara ini.
“Ya kasus ini mencerminkan masalah serius dalam pengelolaan pajak daerah di Batam. Teguran BPK menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi pendapatan dan realisasi yang terjadi, terutama dalam sektor yang seharusnya memberi kontribusi signifikan, seperti pajak hotel dan restoran,” kata Rikson Tampubolon, kepada BatamNow.com, Selasa (08/10/2024).
Menurut Rikson, kekurangan pendapatan ini merupakan masalah yang serius, dalam pemantauan dan penegak kewajiban pajak terhadap pelaku usaha, serta lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
“Kekurangan pendapatan sebesar Rp 7,3 miliar menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam pemantauan dan penegakan kewajiban pajak terhadap pelaku usaha. Hal ini bisa saja disebabkan karena kurangnya kapasitas Bapenda dalam mengelola dan memantau pajak daerah, serta kemungkinan lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha,” jelas Rikson.
Rikson pun menyarankan agar Pemko Batam meningkat transparansi dan efisiensi dalam pengumpulan pajak.
“Untuk mengatasi masalah ini, Pemko Batam perlu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengumpulan pajak, serta mempertimbangkan pendekatan yang lebih proaktif dalam menindak penunggak pajak,” ucap Rikson.
“Ini juga penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan bahwa pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelasnya.
Adapun Teguran itu muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK periode 24 April 2024, atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023.
Salah satu poin temuan pajak Pemko di balik teguran BPK, terjadi kekurangan pendapatan pajak hotel, restoran, catering, dan pajak hiburan sebesar Rp 7,3 miliar lebih.
Terdiri dari kekurangan pajak hotel Rp 1,6 miliar lebih, pajak hiburan Rp 5,6 miliar lebih, dan selebihnya pajak restoran dan catering.
BPK membeber terjadinya kekurangan tagihan pajak daerah itu karena dampak kelemahan pengendalian dari Bapenda Batam.
Kelemahan pengendalian di mana Bapenda Batam belum melakukan pemeriksaan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) di mana wajib pajak (WP) belum semua melaporkan SPTPD dan Bapenda belum pernah melakukan pemeriksaan atas SPTPD yang dilaporkan.
Kelemahan lain dari Bapenda Batam, menurut BPK, tentang pemanfaatan mesin perekam pendapatan pajak hotel dan restoran belum optimal.
Atas temuan itu BPK menyimpulkan, bahwa kondisi tersebut mengakibatkan risiko ketidakakuratan perhitungan dan pembayaran pajak daerah dengan tidak dilakukan pemeriksaan SPTPD, data perpajakan yang tidak mutakhir dan ketidaksesuaian NOPD dengan tarif yang dilakukan.
Terhadap beberapa poin temuan itu, BPK mengatakan kinerja Bapenda Batam tak sesuai dengan Perwako Batam No 27 Tahun tentang tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan sistem kerja di lingkungan Bapenda.
Tak pelak, BPK pun meminta Wali Kota Batam, agar memerintahkan Kepala Bapenda Batam, untuk menyusun SOP pemeriksa dan penagihan pajak daerah. (Aman)

