Pemerintah Angkat Suara soal KLB Demokrat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Angkat Suara soal KLB Demokrat

by BATAM NOW
07/Mar/2021 13:53
Mahfud MD Sebut 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (F: ANTARA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa turun tangan atau ikut campur dalam internal Partai Demokrat.

“Jadi sama kita dan yang akan datang, pemerintah pun, nggak boleh ada orang internal, lalu ribut mau dilarang. Seharusnya, partai sendiri yang solid di dalam, jangan sampai pecah. Jadi begitu,” ujarnya dalam keterangan video, Sabtu (06/03/2021).

Dalam menanggapi kisruh di Partai Demokrat itu, Mahfud bercermin pada kasus perpecahan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008 lalu.

Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Majelis Tinggi Partai Demokrat yang masih menjabat sebagai presiden tidak turun tangan saat perpecahan muncul di tubuh PKB. Sehingga, menghasilkan kubu Parung dan kubu Ancol.

“Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan, serahkan ke pengadilan gitu,” kata Mahfud.

Terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan sejumlah mantan dan kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (05/03) kemarin, Mahfud menilai itu sebagai acara kumpul-kumpul kader saja. Sebab, tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, pemerintah juga tidak bisa memutuskan apakah hasil KLB itu sah atau tidak.

“Sampai dengan saat ini pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Demokrat. Kongres luar biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi,” tutur dia.

“Pemerintah akan menilai ini sah, ini tidak sah, berpedoman pada aturan-aturan,” imbuhnya.

Mahfud menyebut sampai saat ini pemerintah belum juga menerima soal susunan kepengurusan yang dihasilkan dari KLB. Sehingga, belum ada perubahan struktur atau pergantian kepemimpinan dalam Partai Demokrat.

“Pengurusnya (Demokrat) yang resmi di kantor pemerintah adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono,” imbuh Mahfud.

Sementara itu, pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief menganggap langkah yang diambil pemerintah terhadap kisruh di partai Demokrat belum tepat. Sebab, KLB di Deli Serdang bukan masalah internal.

DPP Demokrat menganggap itu sebagai masalah eksternal lantaran ada sejumlah nonkader yang berupaya mengambil alih kepemimpinan.

Salah satu tokoh eksternal yang dimaksud adalah   Moeldoko yang ditetapkan sebagai ketua umum dalam KLB.

Andi menekankan bahwa Moeldoko bukan kader, sehingga permasalahan yang ada tidak bisa disebut masalah internal. Moeldoko diketahui masih menjabat sebagai kepala kantor staf presiden (KSP).

“Kalau pembiaran melanggar hukum pasti bukan soal internal lagi Silahkan Pak Prof periksa AD/ART partai di luar Partai Demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda,” kata Andi dalam akun @AndiArief.(*)

Berita Sebelumnya

Sempat Janji Akan Nikahi Felicia, Mantan Calon Mertua Kaesang Bongkar Ada Orang Ketiga

Berita Selanjutnya

Mafia Vaksin COVID-19 Palsu Dunia Terbongkar, Indonesia Harus Waspada

Berita Selanjutnya
Mafia Vaksin COVID-19 Palsu Dunia Terbongkar, Indonesia Harus Waspada

Mafia Vaksin COVID-19 Palsu Dunia Terbongkar, Indonesia Harus Waspada

Comments 2

  1. Ping-balik: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Turun Tangan Soal KLB Demokrat | Kabar Terkini & Terpercaya
  2. Masmur Siahaan says:
    5 tahun ago

    Akibat sebab, KLB terjadi karena ada penyebabnya….ngak mungkin KLB Demokrat dilakukan oleh ekternal partai Demokrat, kalau ekternal yang melakukan berarti bukan KLB namanya.
    Kalaupun orang -orang internal yg melakukan KLB akhirnya bersepakat untuk memilih orang dari ekternal untuk menjadi Ketum Partainya, apa ngak boleh?
    Mereka bersepakat, menurut mereka itu yang terbaik, sah-sah saja.
    Diuji sajalah mana yang benar menurut AD/ARTnya, ngak usah ribut-ribut dan menyeret pihak-pihak lain atas permasalahan internal.
    Bersatu atau hilang ditelan sejarah….
    Bersatulah…bersatulah….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com