Pemerintah Buka Opsi Kembali Wajibkan PCR untuk Bepergian - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Buka Opsi Kembali Wajibkan PCR untuk Bepergian

by BATAM NOW
08/Nov/2021 20:25
Luhut Binsar Panjaitan Ditunjuk Presiden Jokowi Menjadi Menteri KP Ad Interim

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sedang mengkaji untuk menerapkan kembali kebijakan kewajiban RT-PCR test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

“Dari PCR itu sedang kami kaji,” ungkap Luhut dalam konferensi pers, Senin (08/11/2021).

Dilansir CNNIndonesia.com, pemerintah, kata Luhut, akan mempertimbangkan jumlah mobilitas masyarakat dan kenaikan kasus jelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada akhir tahun.

“Jangan pikir kami tidak konsisten, tapi kami akan hitung pergerakan manusia dan hitung kasus,” imbuh Luhut.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban RT-PCR test bagi masyarakat yang ingin bepergian di tengah penerapan PPKM. Hal ini berlaku untuk pesawat, kereta api, kapal laut, dan darat.

Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian, aturan perjalanan dengan kereta api tertuang dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu, aturan bepergian dengan kapal laut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk aturan perjalanan darat, aturannya tertuang dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. (*)

Berita Sebelumnya

Anggota DPR RI Tertua Abdul Wahab Dalimunthe Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya

Aksi Vandalisme ‘Hentikan Bisnis PCR’ di Patam Lestari. Terjadi Pembiaran oleh APH dan Satpol PP?

Berita Selanjutnya
Aksi Vandalisme ‘Hentikan Bisnis PCR’ di Patam Lestari. Terjadi Pembiaran oleh APH dan Satpol PP?

Aksi Vandalisme 'Hentikan Bisnis PCR' di Patam Lestari. Terjadi Pembiaran oleh APH dan Satpol PP?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com