Pemerintah Hapus Syarat Asuransi Covid-19 bagi Turis Asing, Kadis Pariwisata Kepri: Masih Ada PR Lain - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Hapus Syarat Asuransi Covid-19 bagi Turis Asing, Kadis Pariwisata Kepri: Masih Ada PR Lain

by BATAM NOW
08/Jun/2022 23:13
26 Wisatawan Singapura Tiba di Nongsapura Ferry Terminal dengan Skema Travel Bubble

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Buralimar menyambut tamu travel bubble dari Singapura yang tiba di Nongsapura Ferry Terminal, Batam, Rabu (23/02/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah menghapus syarat menunjukkan bukti kepemilikan asuransi Covid-19 bagi turis asing telah divaksinasi dosis lengkap yang akan ke Indonesia.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Buralimar mengatakan, ketentuan itu berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022.

“Kita terima [salinan surat] sore tadi, maghrib,” ujar Buralimar ke BatamNow.com, Rabu (08/06/2022) malam.

Addendum SE Kasatgas tersebut berbunyi, “Menghapus ketentuan pada angka 5 huruf f yang berbunyi sebagai berikut: bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat“.

Dijelaskan, ketentuan terbaru itu efektif berlaku per 8 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Sehingga, kini, turis asing saat melewati pintu masuk di Indonesia, cukup dengan menunjukkan surat/sertifikat vaksinasi minimal dua dosis dan tidak bergejala Covid-19.

Baca Juga:  Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace

Setelah penghapusan syarat asuransi bagi turis, Buralimar menjelaskan masih ada tugas lainnya agar menarik lebih banyak wisatawan mancanegara.

“PR lain, semoga Visa on Arrival ditiadakan ganti Bebas Visa bagi 72 negara. Karena sebelum Covid, 169 negara Bebas Visa,” pesan Buralimar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat nomor IMI-0603.GR.01.01 TAHUN 2022 menetapkan hanya ada 9 negara Bebas Visa dan 72 Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) Khusus Wisata. (D)

Berita Sebelumnya

Kapal Penumpang Dumai Line 5 Terbakar di Pelabuhan Sekupang, Seorang Kru Dikabarkan Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya

Diawali Ledakan Keras Dumai Line 5 Hangus Terbakar. 1 Kru Meninggal, 1 Hilang dan 5 Luka Bakar

Berita Selanjutnya
Kapal Penumpang Dumai Line 5 Terbakar di Pelabuhan Sekupang, Seorang Kru Dikabarkan Meninggal Dunia

Diawali Ledakan Keras Dumai Line 5 Hangus Terbakar. 1 Kru Meninggal, 1 Hilang dan 5 Luka Bakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com