BatamNow.com – Sejak awal, Rempang Eco-City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah bermasalah. Gelombang penolakan dari warga terus terjadi. Namun, pemerintah sepertinya tak menghiraukan jeritan warga yang sudah turun temurun bermukim di Pulau Rempang sejak beratus tahun silam.
Hingga kini, pemerintah, dalam hal ini BP Batam terkesan terus berupaya mempercepat relokasi warga Rempang. Salah satunya diduga dengan sengaja memasukkan oknum-oknum untuk mematok tanah guna pengukuran lahan untuk PSN yang muaranya ‘memaksa’ warga untuk keluar.
Beruntung, mayoritas warga Rempang terus kukuh menolak direlokasi dan bersikeras tinggal di tanah peninggalan nenek moyang tersebut.
Mencermati kondisi demikian, praktisi hukum Petrus Selestinus meminta pemerintah lebih berempati untuk mendengar suara rakyat, bukan malah memaksakan investasi, sementara warga sudah tidak menghendaki.
“PSN Rempang Eco-City sebaiknya dibatalkan saja,” tegas Petrus, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (09/07/2024).

Namun, jika pemerintah ingin membangun sesuatu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (warga Pulau Rempang), maka pemerintah harus mengubah pola pendekatan kepada warga di sana.
Berbagai cara yang bisa ditempuh pemerintah, antara lain:
Pertama, hargai hak-hak warga atas tanah di Pulau Rempang apapun statusnya.
Kedua, pemerintah segera bentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, diambil dari unsur pemerintah daerah yang netral atau yang tidak terlibat dalam konflik saat percobaan penggusuran pertama pada akhir tahun 2023 yang lalu.
Ketiga, sosialisasi dan konsultasikan secara transparan dan bermusyawaralah dengan warga Pulau Rempang untuk mendapatkan kesepakatan harga yang layak dan manusiawi. Keempat, lemerintah tidak boleh menggunakan Perpres No. 78 Tahun 2023 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, karena Perpres dimaksud sangat tidak adil, bahkan kalau diterapkan maka hal itu sebagai suatu kebijakan yang sangat kejam dan menipu warga Pulau Rempang.
Namun seandainya PSN tersebut dibatalkan, kata Petrus, bagi warga yang kadung sudah pindah tergantung kesekapatan baru antara warga yang sudah pindah dengan Pemkot Batam. Atau bisa juga dibicarakan kembali apakah mereka masih ada sisa hak atas ganti rugi jika harga yang disepakati nilainya lebih besar dari nilai rumah dan tanah yang mereka dapat dari Pemkot.
Petrus meminta BP Batam dan Pemkot Batam tidak menempuh cara-cara yang mencerminkan arogansi dan tidak sesuai hukum dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. “Jangan teror mental warga Rempang dengan cara-cara ‘kotor’, seperti memasukkan orang-orang suruhan untuk langsung mematok lahan di sana,” serunya mengingatkan.
Petrus meminta pemerintah daerah agar kembali pada mekanisme UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dirinya juga mengajak warga Rempang untuk kompak dan solid dalam membangun perlawanan secara hukum terhadap masalah PSN Rempang Eco-City. (R)

