BatamNow.com – Pemerintah menargetkan per 1 Januari 2023 tidak ada lagi truk dengan dimensi dan muatan berlebihan (over dimension overload/ ODOL) melintas di jalan. Terhadap truk ODOL akan dilakukan penindakan dan muatan diturunkan.
Pengaturan tentang dimensi dan muatan barang pada angkutan ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggarannya didenda Rp 500 ribu, namun sanksi ini dianggap kurang berefek jera sehingga masih banyak truk ODOL melintas di jalan.
Keberadaan truk ODOL ini dirasa sangat mengganggu, mulai dari merusak jalan hingga mengakibatkan kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai aturan yang melarang angkutan ODOL itu melalui uji kir atau uji berkala.
“Harus memenuhi syarat panjang, tinggi dan sebagainya kalau tidak nggak kita loloskan,” kata Salim ke BatamNow.com, Rabu (23/02/2022).
Terhadap angkutan yang tidak memenuhi syarat, lanjut Salim, akan diberikan waktu untuk menormalisasi kendaraan tersebut.
“6 bulan untuk truk dan 1 tahun untuk truk tangki. Dilakukan di bengkel dan nanti ada keterangan dari bengkelnya,” jelasnya.
Menurutnya, penindakan di lapangan terhadap truk ODOL tidak bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan sehingga harus menggandeng pihak lain mulai dari kepolisian, POM hingga Dispenda.
“Kalau kita mau melakukan penindakan di lapangan bukan kewenangan kita itu, kecuali BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) perwakilan Kemenhub yang ada di Pekanbaru,” pungkasnya. (LL)