BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum bisa menerapkan kenaikan tarif parkir khusus karena masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pemko Batam belum bisa menaikkan tarif parkir khusus sebab Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengaturnya memerlukan persetujuan pemerintah pusat yang rekomendasinya diminta oleh Pemprov.
“Jadi yang namanya Perda yang berhubungan dengan pendapatan seperti pajak dan retribusi itu harus mendapatkan persetujuan dari pusat dan persetujuan gubernur dari provinsi. Itu ketentuannya,” ujar Azmansyah kepada BatamNow.com, di ruang kerjanya di lantai 2 Kantor Dinas Bersama Pemko Batam, Senin (24/10/2022).
Sebagai informasi, kenaikan tarif parkir khusus dimuat dalam Perda Pengelolaan Parkir yang rancangannya disahkan DPRD Kota Batam pada Kamis (20/01) lalu.
“Di Perda pengelolaan parkir itu kita mengatur mengenai tarif parkir khusus. Itu sebenarnya yang disebut Secure Parking. Misalnya yang di mal, di bandara, pelabuhan dan hotel,” jelasnya.
Azmansyah mengatakan, ada sekitar 32 objek pajak parkir khusus di Kota Batam. “Itu lokasinya, badan usahanya [subjek pajak] bisa kurang dari situ,” ucapnya.
Dia menekankan bahwa yang naik nantinya adalah tarif parkir khusus yang pengelolaannya oleh pihak ketiga, sementara retribusi parkir tepi jalan umum tidak mengalami kenaikan harga.
“Untuk tarif retribusi parkir tepi jalan, di Perda yang kita ajukan kemarin belum ada kenaikan. Tapi nanti ketika Perda disusun baru, kita belum tahu. Kita sedang menyiapkan naskah akademisinya sekarang, targetnya di tahun 2023 kita ajukan,” tukasnya.
Dalam Perda baru, tarif parkir khusus di Batam akan naik 100 persen. “Kalau sekarang kan tarifnya Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Nanti kenaikannya itu jadi motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000. Itu yang di secure parking,” katanya.
Untuk parkir khusus, yang dikutip oleh Pemko Batam berupa pajak bukan retribusi. “Di perda perubahan, pajak parkir tetap 20 persen, cuma nilai tarifnya naik,” ucap Azmansyah.
Selain itu, durasi drop off gratis juga dikurangi dari 15 menit menjadi 5 menit.
Menurut Azmansyah, pertimbangan kenaikan tarif itu telah dianalisa bersama DPRD dimana parkir di Batam itu disebut sangat murah jika dikomparasi dengan daerah yang setara.
“Termasuk drop off juga kita paling lama, 15 menit. Dari sisi pengelola parkir itu pernah dihitung, mereka bisa kena potential loss sampai 30 persen,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, dengan kenaikan tarif parkir khusus tentu akan berbanding lurus menambah pendapatan daerah melalui pajak parkir.
“Parkir khusus itu self assessment, jadi dia lapor sendiri berapa omzetnya bulan ini terus kita kalikan berapa persen pajaknya,” ujar Azmansyah.
Meski bersifat self assessment, lanjutnya, parkir khusus tetap ada mekanisme pengawasannya. “Kita bisa lihat tren dalam report-nya. Semua parkir ini juga kita pasang alat perekam transaksi, modelnya tapping box. Nanti kita lihat laporan mereka dengan rekaman itu seperti apa. Akan kita panggil kalau tidak sesuai,” tandasnya.
Dirincikan Azmansyah, realisasi pajak parkir Kota Batam per 24 Oktober 2022 masih di Rp 7,1 miliar dari target Rp 16 miliar. Sementara retribusi parkir baru Rp 3,4 miliar dari target Rp 15 miliar.
“Target Rp 16 miliar pajak parkir itu sudah dengan asumsi ada kenaikan tarif parkir khusus tadi, di APBD Perubahan targetnya dinaikkan dari Rp 8 miliar tapi rupanya kenaikan tarif itu belum bisa diterapkan,” pungkasnya. (D)