Masa Berlaku Visa Umrah Kini Jadi 90 Hari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Masa Berlaku Visa Umrah Kini Jadi 90 Hari

24/Okt/2022 16:07
Arab Saudi Hapus Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Pemerintah Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan, seperti aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai Minggu (17/10/2021). (F: AFP/ Bandar Al-Dandani).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan masa berlaku visa umrah telah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari.

Dilansir CNN Indonesia, Yaqut menyebut visa umrah juga bisa dipakai untuk ke seluruh wilayah Arab Saudi.

“Dulu kita umrah dibatasi waktu hanya 30 hari tetapi sekarang visa umroh bisa berlaku untuk 90 hari dan bisa datang ke seluruh wilayah kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Ar Rabiah mengatakan pihaknya menerima seluruh jemaah haji dan umrah dari Indonesia dengan berbagai kemudahan.

Menurutnya, tidak ada syarat dan ikatan yang memberatkan bagi jemaah haji dan umrah dari Indonesia. Salah satu kemudahannya yakni proses mendapatkan visa.

“Yang tadinya memakan waktu cukup lama sekarang sudah sangat cepat sekali,” ujarnya.

Tawfiq menyebut pihaknya juga membatalkan kewajiban bahwa perempuan dalam menjalankan ibadah umrah harus didampingi wali laki-laki atau mahram.

Baca Juga:  Jokowi: Warga Positif Covid Tanpa Gejala Isolasi di Rumah 5 Hari

“Kami juga memberikan siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Makkah dan Madinah,” ujarnya. (*)

Berita Sebelumnya

Pemko Batam Belum Bisa Naikkan Tarif Parkir Khusus, Masih Menunggu Pemprov Kepri

Berita Selanjutnya

Temuan BPK: Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Direktur Pertanahan BP Batam Penyebab Masalah Lahan

Berita Selanjutnya
Gokil! 68,5 Juta Meter² Lahan Terlantar di 1.667 Lokasi di BP Batam. Rp 100 Miliar UWT Berpotensi Lesap

Temuan BPK: Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Direktur Pertanahan BP Batam Penyebab Masalah Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com