Pemko Batam: Perda Parkir Wajib Dipatuhi, Pelanggaran Perda Gelper Dibiarkan Merajalela - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemko Batam: Perda Parkir Wajib Dipatuhi, Pelanggaran Perda Gelper Dibiarkan Merajalela

19/Jan/2020 11:38
KPAI Desak Pemkot Batam Tindak Pengusaha Gelper yang Abaikan Hak Anak

Anak-anak dan orang dewasa berbaur bermain di game zone atau gelanggang permainan (gelper) menyediakan mesin permainan ketangkasan, di Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terhitung 10 Januari 2024, kenaikan tarif pajak parkir di luar ruang milik jalan di Kota Batam diberlakukan.

Dasar hukum kenaikan pajak parkir khusus itu sebagaimana diatur di Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, dengan aturan turunannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2024.

Sedangkan untuk pemberlakuan tarif retribusi parkir tepi jalan mulai berlaku 15 Januari 2024. Besaran kenaikan pajak parkir maupun tarif retribusi parkir tepi jalan berkisar 100 persen. Misalnya, untuk kendaran roda dua dari Rp 2.000 ke Rp 4.000.

Sebelum dan pasca pemberlakuan kenaikan tarif parkir itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tampak sedikit agresif,—meski terkesan buru-buru melakukan sosialisasi Perda itu.

Jajaran Pemko Batam, Kadishub Salim dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko mengatakan sesuai norma dari setiap satu perundang-undangan, begitu diundangkan otomatis berlaku dan wajib dipatuhi warga.

Namun hal yang berbeda terjadi pada pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2003, perubahan dari Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang kepariwisataan Kota Batam dengan aturan turunannya Perwako Nomor 11 Tahun 2023, tentang waktu penyelenggaran usaha kepariwisataan.

Dalam Perwali tersebut diatur waku penyelenggaraan usaha arena permainan ketangkasan manual elektronik/mekanik atau lazim disebut gelanggang permainan (gelper), mulai pukul 10.00 hingga pukul 24.00.

Namun nyaris semua usaha arena gelper buka selama 24 jam dalam sehari. Pelanggaran itu terjadi, paling tidak, sejak Perwali tersebut terbit.

Para pelaku usaha gelper melakukan pelanggaran secara terbuka dan diyakini para pejabat di jajaran petinggi Pemko Batam melihat pelanggaran itu dengan kasat mata.

Kadis Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan sempat menjanjikan ke media ini bahwa Pemko Batam akan menegur para pelaku usaha gelper itu.

Baca Juga:  Ramadan Tahun Ini, Masyarakat Kepri Dapat Beribadah di Rumah Ibadah

Tapi janji tinggal janji sebagaimana lirik satu lagu lawas. Teguran tak kunjung terealisasisasi, pelanggaran masih langgeng hingga sekarang.

Rudi pun tak mau bersuara lagi terkait pelanggaran Perwali gelper yang masih merajalela itu.

Pantauan BatamNow.com, berbagai tudingan miring ke para pejabat Pemko Batam mencuat di pusaran pelanggaran operasional arena gelper itu.

Bahkan isu setoran “uang siluman” dari para pelaku usaha gelper ke para oknum pejabat teras Pemko Batam menggelinding kencang selama ini dan sudah menjadi rahasia umum.

“Kalau tidak ada sesuatu di balik itu mana mungkin pelanggaran terhadap peraturan wali kota itu berlangsung mulus dan dibiarkan merajalela,” kata sejumlah warga yang dimintai komentarnya.

Bahkan banyak warga prihatin dengan kondisi itu. “Wali kota terkesan seperti membiarkan marwahnya diinjak, mengapa?” kata beberapa warga di lingkungan puluhan arena gelper di Batam.

Bahkan isu yang berkembang, diduga keras ada beberapa oknum dari Pemko Batam, sebagai pengepul dana dari pelaku usaha gelper yang bergerilya menjual nama bakal calon Gubernur Kepri di Pilkada 2024.

Keberadaan arena gelper selama dua dekade diwarnai dengan kontroversi, namun tetap berjalan langgeng.

Arena gelper diduga sebagai arena perjudian terselubung dengan peredaran uang dan cuan yang lumayan besar.

Tak terkira warga Batam yang ekonominya boncos gegara terjebak pada permainan gelper yang diduga judi itu.

Bahkan banyak yang sudah menjual asetnya kecanduan main jackpot atau slot mesin di arena perjudian terselubung itu.

Kasatpol PP Pemko Batam Imam Tohari, beberapa kali dikonfirmasi BatamNow seputar pelanggaran Perwako ini, termasuk isu miring tersebut di atas, namun tak merespons. (tim)

Berita Sebelumnya

Arifin Panigoro (Anggota Wantimpres) Ada Di Sana

Berita Selanjutnya

Tapping Box dengan Segel Kertas

Berita Selanjutnya
Tapping Box dengan Segel Kertas

Tapping Box dengan Segel Kertas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com