Pemprov Kepri Bantu 17 Ribu Nelayan se-Provinsi Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemprov Kepri Bantu 17 Ribu Nelayan se-Provinsi Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Sediakan Anggaran Rp 3,47 miliar

25/Mar/2023 14:09
Ditjen Perikanan Adakan Pelatihan SDM. Dihadiri Kadis Koperasi Kota Batam Suleman Nababan

Ilustrasi nelayan. (F: ANTARA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Salah satu program unggulan Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad adalah memberikan layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan yang dipastikan segera disalurkan pada tahun 2023 ini.

Gubernur Ansar melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Said Sudrajat Nazlan menjelaskan, bahwa Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran melalui APBD tahun 2023 ini sebesar Rp 3,470 miliar untuk 17 ribu lebih nelayan dalam program tersebut.

“Dana tersebut dialokasikan untuk keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.209 nelayan,” ungkap Said, usai mengikuti rangkaian kegiatan safari ramadan bersama gubernur di Masjid Almarhanah Tanjungpinang, Jumat (24/03/2023).

Said juga menjelaskan, ada beberapa ketentuan penerima bantuan dari Pemprov ini. Diantaranya yakni dipastikan diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan asuransi. Kemudian nelayan juga berusia maksimal 65 tahun per Desember 2022.

“Bantuan BPJS ini diperuntukkan bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional baik yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot paling besar 5 Gross Tonnage (GT) maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. Lalu tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Dia mengatakan, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini berlaku selama setahun. Selanjutnya nelayan bisa memperpanjang nya secara mandiri setelah masa berlaku berakhir.

Baca Juga:  Dugaan Pukul Wanita, BK DPRD dan Ketua Demokrat Kepri Mengaku Sama-sama Belum Tahu Persis

“BPJS naker itu penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan,” tutupnya.

Sebagai informasi, alokasi anggaran sebesar Rp 3,47 miliar untuk 17.209 nelayan dari Pemprov Kepri ini merupakan bagian 50 persen dari skema blended budgeting antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota. Dalam usulan asuransi nelayan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri, pada tahun 2023 terdapat 34.418 nelayan yang menerima bantuan ini.

Angka tersebut dipastikan pada Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Kepesertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Eko Yuyulianda selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, tanggal 19 September 2022.

Saat itu Gubernur Ansar mengatakan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sangat diperlukan. Sebab nelayan dalam melakukan kegiatan melaut seringkali menghadapi marabahaya dan risiko tinggi yang mengancam keselamatan.

“Kita ingin nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu resikonya tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi,” ujar Gubernur Ansar. (*)

Berita Sebelumnya

Cuti Bersama Idulfitri Dimajukan dan Ditambah, Total Tujuh Hari Libur Lebaran

Berita Selanjutnya

Ini Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di Kepri

Berita Selanjutnya
Ini Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di Kepri

Ini Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com