Pemprov Kepri, Kejati dan DPRD Sepakati Penanganan Pasca Keadilan Restoratif - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemprov Kepri, Kejati dan DPRD Sepakati Penanganan Pasca Keadilan Restoratif

Gubernur Ansar: RJ Tidak Cukup, Tapi Dibutuhkan Ruang Perbaikan Hidup bagi Pelaku

by BATAM NOW
26/Mei/2025 15:08
Pemprov Kepri, Kejati dan DPRD Sepakati Penanganan Pasca Keadilan Restoratif
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi dan DPRD menyepakati penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahanan yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE MM, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto SH MH dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan H Iman Sutiawan SE, Senin (26/05/2025) pagi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang, disaksikan pejabat di lingkungan Kejati Kepri, serta sejumlah kepala OPD di Pemprov Kepri.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar menegaskan jika keadilan restoratif tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum, tetapi harus juga memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme RJ.

Idealnya pendekatan RJ disebut Gubernur Ansar juga harus dibarengi intervensi sosial yang berkelanjutan sehingga dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat.

“Penanganan restorative justice bukan hanya sekedar menangani hukum dalam bentuk kekeluargaan, kesepakatan yang memenuhi kaidah, akan tetapi juga telah lebih jauh membahas lebih lanjut pasca penanganannya,” tegas Gubernur Ansar.

 

1 of 8
- +

Gubernur Ansar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat.

Dari sisi penyelenggara pemerintah, Gubernur Ansar menekankan kepada pentingnya berpikir dari sisi kekurangan dan kelemahan, mendorong capaian ekonomi dan sosial.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintah mungkin belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik. Ini (pemenuhan kebutuihan) harus dipikirkan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan negatif,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pj Sekda Lamidi Pimpin Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Pemprov Kepri 2021

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Ansar mengarahkan agar segera dilaksanakan pembahasan konferehensif untuk menyusun langkah teknis, juga pelatihan serta bantuan usaha serta hal lain bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dalam mekanisme RJ.

“Saya juga meminta seluruh Kepala OPD, khususnya yang terkait untuk betul-betul serius mendukung program restorative justice. Saya meminta segera menggelar rapat secara rutin bersama Kejati,” tambah Gubernur.

Kajati Kepri Teguh Subroto dalam sambutannya mengatakan, pendampingan lanjutan kepada pelaku pasca RJ penting dilaksanakan.

“Perlu ada pendampingan lanjutan kepada pelaku. Semisal memberikan pelatihan keterampilan atau bahkan akses modal usaha sesuai dengan keahlian,”pungkasnya.

RJ disebut Kajati Teguh Subroto bukan hanya soal damai, tapi juga dibutuhkan kehadiran pemangku kebijakan setelahnya.

“Harus ada strategi agar pelaku tidak mengulangi perbuatan. Di sinilah pentingnya peran pendampingan oleh masyarakat dan pemerintah,” ungkap Teguh lagi.

Selama ini, lanjut Kajati, yang menjadi tantangan penanganan perkara melalui RJ adalah sulitnya Jaksa Penuntut Umum menjembatani perdamaian.

“Maka penanganan pasca RJ dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini secara menyeluruh,”imbuhnya.

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan secara tegas mendukung pendekatan RJ dalam permasalahan hukum.

“Sulit memenuhi sistem hukum yang sempurna. Maka pendekatan penanganan hukum melalui mekanisme RJ dan pencegahan kejahatan adalah hal penting dilaksanakan,” tutur Iman. (*)

Berita Sebelumnya

Pesta Ulang Tahun ke-19 Punguan Siraja Simorangkir Kota Batam, Wagub Nyanyang: Momentum Tingkatkan Persaudaraan

Berita Selanjutnya

Isu Pemutusan Kerja Sama PT Persero Batam dan BP Batam Mencuat: Ada Pemain Baru?

Berita Selanjutnya
Stranas Pencegahan Korupsi: Pelabuhan Batu Ampar Masih Banyak Catatan Pembenahan

Isu Pemutusan Kerja Sama PT Persero Batam dan BP Batam Mencuat: Ada Pemain Baru?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com