Pemprov Kepri Minta Kelonggaran Syarat Mudik Bagi Pemudik 7-17 Tahun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemprov Kepri Minta Kelonggaran Syarat Mudik Bagi Pemudik 7-17 Tahun

by BATAM NOW
04/Apr/2022 12:45
Kini, Ada 2 Feri Tujuan Dumai dari Pelabuhan Sekupang. Harga Tiket Rp 450 Ribu

Suasana keberangkatan penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang, Minggu (19/12/2021) pagi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Syarat mudik bagi usia 7-17 belum diatur oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, secara khusus Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Pemerintah Pusat untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas, wajib vaksinasi penguat atau tes antigen/PCR jika ingin mudik. Kemudian, anak usia 6 tahun ke bawah dikecualikan melakukan vaksinasi atau tes antigen/PCR, melainkan cukup dengan pendampingan orangtua saat keberangkatan. Lalu, bagaimana dengan pelaku perjalanan usia 7 hingga 17 tahun, apakah harus tes antigen/PCR atau tidak, sementara mereka belum diwajibkan vaksin penguat. Nah, itulah yang masih membingungkan kami di daerah,” tanya Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri M Bisri, dalam keterangannya, Senin (04/04/2022).

Bisri berharap, Pemerintah Pusat memberi kelonggaran aturan mudik masyarakat, sebab perkembangan Covid-19 di Kepri terus menunjukkan perbaikan, bahkan optimistis menuju fase endemi dalam kurun waktu lima bulan ke depan.

“Harapannya pembatasan perjalanan domestik diperlonggar, karena tujuan kita itu bagaimana masyarakat melakukan vaksinasi penguat, bukan justru persoalan syarat tes antigen antardaerah yang ditekankan,” terangnya.

Data Satgas Covid-19 Provinsi Kepri menyebutkan, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 3 April 2020 tersisa sebanyak 241 orang. Sementara untuk capaian vaksinasi dosis pertama 1.744.244 orang atau 96,76 persen, dosis kedua 1.481.944 orang 82,21 persen, dan dosis ketiga atau penguat 418.499 orang atau 30,74 persen.

“Kami telah menyurati Pemerintah Pusat untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Selain itu, saat ini kami tengah menyusun Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri, sebagai turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Sejumlah Penumpang Pelabuhan Feri Sekupang dengan Antigen Bodong? Diduga Dikeluarkan Oknum Petugas Klinik BioCare

Berita Selanjutnya

Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

Berita Selanjutnya
Pelayanan Penumpang Pelni yang Karut Marut. Sampai Kapan?

Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com