BatamNow.com, Jakarta – Syarat mudik bagi usia 7-17 belum diatur oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, secara khusus Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Pemerintah Pusat untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas, wajib vaksinasi penguat atau tes antigen/PCR jika ingin mudik. Kemudian, anak usia 6 tahun ke bawah dikecualikan melakukan vaksinasi atau tes antigen/PCR, melainkan cukup dengan pendampingan orangtua saat keberangkatan. Lalu, bagaimana dengan pelaku perjalanan usia 7 hingga 17 tahun, apakah harus tes antigen/PCR atau tidak, sementara mereka belum diwajibkan vaksin penguat. Nah, itulah yang masih membingungkan kami di daerah,” tanya Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri M Bisri, dalam keterangannya, Senin (04/04/2022).
Bisri berharap, Pemerintah Pusat memberi kelonggaran aturan mudik masyarakat, sebab perkembangan Covid-19 di Kepri terus menunjukkan perbaikan, bahkan optimistis menuju fase endemi dalam kurun waktu lima bulan ke depan.
“Harapannya pembatasan perjalanan domestik diperlonggar, karena tujuan kita itu bagaimana masyarakat melakukan vaksinasi penguat, bukan justru persoalan syarat tes antigen antardaerah yang ditekankan,” terangnya.
Data Satgas Covid-19 Provinsi Kepri menyebutkan, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 3 April 2020 tersisa sebanyak 241 orang. Sementara untuk capaian vaksinasi dosis pertama 1.744.244 orang atau 96,76 persen, dosis kedua 1.481.944 orang 82,21 persen, dan dosis ketiga atau penguat 418.499 orang atau 30,74 persen.
“Kami telah menyurati Pemerintah Pusat untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Selain itu, saat ini kami tengah menyusun Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri, sebagai turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022,” pungkasnya. (RN)

