BatamNow.com – Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 8 warga Pulau Rempang, Galang, yang ditangkap saat bentrok dengan Tim Terpadu di Jembatan IV Barelang pada Kamis, 7 September lalu.
Kedelapan warga Rempang tersebut dikeluarkan dari penahanan pada Sabtu (16/09/2023) sekira pukul 21.00. Mereka dijemput pihak keluarga, Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT), Aliansi Pemuda Melayu, Aliansi Mahasiswa Batam, dan lainnya.
“Alhamdulillah 8 orang tersangka yang kejadian tanggal 7 September kemarin, hari ini kita kabulkan surat permohonan penangguhan penahanannya,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Sabtu (16/09) malam.
Menurut Kombes Nugroho, keputusan penangguhan penahanan ini berdasarkan penilaian mulai dari penyidik hingga pimpinan.
“Tapi dengan beberapa syarat. Yang pertama, mereka wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam. Ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi,” jelasnya.
Dia mengatakan, proses hukum tetap berjalan terhadap kedelapan warga Rempang yang berstatus tersangka itu. Namun sembari melihat perkembangan khususnya kondusivitas kamtibmas di Rempang, ada kemungkinan dilakukan Restorative Justice.
Sedangkan terhadap 43 warga yang diamankan saat unjuk rasa berakhir ricuh di depan Kantor BP Batam pada Senin (11/09), kata Kapolresta Barelang, mereka masih menjalani pemeriksaan. “Untuk penangguhan dan sebagainya nanti tergantung masukan dan saran dari pimpinan,” tukasnya.
Hadir langsung menjemput 8 warga Rempang di Mapolresta Barelang, Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu Dian Arniandi mengucapkan apresiasi terhadap keputusan Polri.
Pada Jumat (15/09) kemarin, Aliansi Pemuda Melayu bersama KERAMAT dan perwakilan warga dari 16 kampung tua di Rempang, bertemu dengan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Suntana dan timnya.
“Harapan saya, kita tetap solid dan kompak. Kita pastikan hari ini, Aliansi Pemuda Melayu masih tegak luris bersama masyarakat Rempang, Galang,” tegasnya.
Sementara Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Kota Batam Andre Sena mengatakan pihaknya bersama Aliansi Pemuda Melayu akan melakukan konsolidasi.
“Untuk membahas lanjutan dari hasil audiensi kawan- kawan aliansi mahasiswa bersama legislator dan eksekutif Kota Batam untuk turun ke masyarakat, membersamai hasil dari pada apa yang menjadi jawaban dari Wali Kota Batam bersama legislatif,” jelas Andre, Sabtu (16/09) malam.
Menurutnya, perjuangan masyarakat tempatan Rempang, Galang, yang nenolak direlokasi harus terus digaungkan agar direspons pemerintah.
“Kita tahu hari ini masyarakat hanya tidak mau direlokasi bukan menolak investasi,” imbuhnya.
Terkait aksi lanjutan, Aliansi Mahasiswa Kota Batam menunggu jawaban dari warga Rempang, Galang.
Diberitakan, Aliansi Mahasiswa Kota Batam melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Batam dan Kantor Wali Kota Batam pada Jumat (15/09) lalu. Mahasiwa yang berkumpul kemudian diajak berdialog bersama Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan Ketua DPRD Batam Nuryanto di ruang rapat gedung dewan itu. (red)