Pencuri 12 Unit Motor Dihukum 3 Tahun Penjara. Semua Unit Sepeda Motor Raib Sudah, Tinggal Lembar-lembar STNK Saja - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pencuri 12 Unit Motor Dihukum 3 Tahun Penjara. Semua Unit Sepeda Motor Raib Sudah, Tinggal Lembar-lembar STNK Saja

by BATAM NOW
02/Mar/2021 18:35
Pencuri 12 Unit Motor Dihukum 3 Tahun Penjara. Semua Unit Sepeda Motor Raib Sudah, Tinggal Lembar-lembar STNK Saja

Sidang online Pengadilan Negeri Batam,, Selasa (02/03/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ahmad Budiman pelaku kasus pencurian 12 unit motor divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, selama tiga tahun penjara.

Dalam persidangan itu, Selasa (02/03/2021), Majelis Hakim PN Batam juga menyarankan kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk memindahkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anambas.

Ketua Majelis Hakim PN Batam, David Sitorus mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 363 ayat 1 kelima junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara,” kata David Sitorus saat memimpin persidangan dan didampingi dua hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren, Yoedi Anugrah Pratama, Selasa (02/03).

Masih menurut keterangan David, barang bukti satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah marun BP 5309 GG dengan nomor rangka: MH328D40DBJ311614, nomor mesin: 28D3311386, nomor STNK: 05666907 atas nama Walimah dikembalikan kepada saksi korban Moh Zaenal Abidin Noor.

Satu buah STNK asli sepeda motor Yamaha Vega warna merah marun BP 4793 EK, nomor rangka: MH34D72038J195508, nomor mesin: 4D7-1195484, nomor STNK: 07523263 atas nama Junianto
Dikembalikan kepada korban Sukri Zulkipli.

Satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam BP 4811 GJ, Nomor rangka: MH328D40DCJ599128, nomor mesin: 28D3599074, nomor STNK : 10331568 atas nama Bayumi dan berikut kunci sepeda motor dikembalikan kepada korban Eltesnida.

Satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio warna biru BP 4841 FI nomor rangka : MH328D20AJ757398, nomor mesin : 28D1757815, nomor STNK : 11117951 atas nama Fadillah dan berikut kunci sepeda motor dikembalikan kepada saksi korban Hageng Sumbana.

Satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BP 4191 FR, nomor rangka: MH328D30CBJ413794, nomor mesin: 28D2413828, nomor STNK: 05604649 atas nama M.Resdani R dikembalikan kepada korban Suyitno.

Satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Biru BP 4798 FN, nomor rangka: MH328D305AK142506, nomor mesin: 28D2142712, nomor STNK: 11158462 atas nama Riswanto dikembalikan kepada korban Riswanto.

Satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun BP 5976 EP, nomor rangka: MH328D00A9J630276, nomor mesin: 28D631107, nomor STNK : 0142187 atas nama Yayan Sundaya dikembalikan kepada korban Djamaudin.

Satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio warna putih BP 5562 GQ, nomor rangka: MH328D40DCJ718456, nomor mesin: 28D3718113, nomor STNK : 0225054 atas nama Nur Mafasikhatul Barokah dan berikut kunci sepeda motor dkembalikan kepada korban Gabe Firman Hutapea.

Satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BP 4756 EH, nomor rangka: MH328D0028K120929, nomor mesin: 28D121904, nomor STNK : 0009643 atas nama Doni Saputra dan berikut kunci sepeda motor dikembalikan kepada korban Erna Delvita.

Satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio warna biru BP 4511 FJ, nomor rangka: MH328D204AK733769, nomor mesin: 28D1733495, nomor STNK: 0141129 atas nama Yuedi dan berikut kunci sepeda motor dikembalikan kepada korban Tuty Suryanti.

Satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam BP 4396 EU, nomor rangka: MH328D00B9J927577, nomor mesin: 28D928127, nomor STNK : 06180178 atas nama Ferari Anisa dan berikut kunci sepeda motor dikembalikan kepada korban Dendra.

Satu Lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah marun BP 5489 FL, nomor rangka: MH328D30CAJ033330, nomor mesin: 28D-2033090, nomor STNK : 11140965, atas nama Dwi Winarni dikembalikan kepada korban Dwi Winarni.

Terdakwa Minta Hakim Kembalikan Sepeda Motor

Usai membacakan amar putusan, David bertanya kepada terdakwa terkait keberadaan semua unit motor curian.

“Terdakwa, kemana semua kamu buat motor-motor itu. Kenapa hanya ada STNK semuanya?” tanya David kepada terdakwa.

Spontan terdakwa, Ahmad Budiman menjawab “Kembalikan aja, Yang Mulia”. Seketika suasana ruang sidang membuat pengunjung sidang tertawa.

David Sitorus menyarankan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memindahkan terdakwa segera mungkin ke Lapas Anambas.

“Jaksa, siapa JPU dalam perkara terdakwa ini,” tanyaDavid Sitorus.

Seketika itu jaksa pengganti, Herlambang menjawab bahwa JPU perkara tersebut adalah Karya So Immanuel Gort.

“Immanuel JPU perkara ini, Yang Mulia,” kata Herlambang.

“Sampaikan ya, Pak Herlambang kepada Pak Immanuel, supaya terdakwa secepatnya dipindahkan. Jangan lagi terdakwa di Batam, nanti kalau sudah bebas masih tetap mengulah lagi,” ucap David. (JP)

Berita Sebelumnya

Corona Ganas Masuk RI, Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru

Berita Selanjutnya

Seminar Online Universitas Medan Area, Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media

Berita Selanjutnya
Seminar Online Universitas Medan Area, Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media

Seminar Online Universitas Medan Area, Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media

Comments 1

  1. Hageng Sumbana says:
    5 tahun ago

    belum ada dikembalikan.. atau nunggu dipanggil untuk ambil..?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com