BatamNow.com – Pendanaan Jembatan Batam-Bintan (Babin) yang diperkirakan menelan biaya Rp 8,2 Triliun, masuk dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut sumber terpercaya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sejak awal penganggaran Jembatan Batam-Bintan, tidak pernah dimasukkan dalam skema Pembangunan Strategis Nasional (PSN) sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
“Di dalam PSN, tidak pernah mencantumkan proyek pembangunan Jembatan Batam-Bintan,” ujar sumber yang tak mau ditulis namanya itu, ke BatamNow.com, Kamis (03/12/2020).
Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin yang tinggal 2 hari lagi menjabat di sini, belum menjawab BatamNow.com ketika dihubungi lewat ajudannya Rahman, Kamis (03/12).
“Nanti kita beri jawaban pak, kita sampaikan dulu ke pak Bahtiar,” ujar Rahman. Namun sampai berita ini dimuat jawaban tak kunjung ada.
Bahtiar, Selasa (01/12), di akhir jabatannya yang tinggal dua hari lagi sebagai gubernur sementara, menyempatkan meresmikan tiang pancang akan dimulainya pembangunan Jembatan Babin.
Selain menyempatkan pemancangan titik awal lokasi landing point pembangunan Jembatan Babin di Kabil, Batam, dia juga memberi usul nama jembatan itu Kelana Jaya Putra.
Bahtiar mengatakan usulan nama tersebut diadopsi dari nama gelar seorang bangsawan yang memindahkan pusat Kerajaan Johor pada tahun 1721. Kelana Jaya Putra kala itu bernama Yang Dipertuan Muda.
Tentang sumber pendanaan proyek Jembatan Babin memang simpang siur di kalangan pejabat tertentu di Kepri. Bahkan ada pejabat teras di sini yang keliru soal informasi sumber pendanaan jembatan yang direncanakan sejak BJ Habibie menjabat Ketua Otorita Batam (OB).
Bahtiar hingga kini tidak pernah menjelaskan soal sumber pendanaan jembatan ini.
Sebagaimana dilansir BatamNow.com dari laman Kementerian PUPR, rencana proyek Babin diajukan dengan skema KPBU.
Pada 17 Januari 2020, Presiden sudah menandatangani Perpres No 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2020-2024.
Dalam Perpres ini mencantumkan Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020-2024.
Pada lampiran II Perpres ini mencantumkan Daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Project) sebesar Rp 69,9 Triliun untuk anggaran pembangunan wilayah Batam-Bintan. Dari total dana inilah termasuk anggaran Jembatan Babin sebesar Rp 8,2 Triliun.
Lebih lengkapnya baca News Analysis Batam Now selanjutnya.(JS)

