Penetapan PPKM Level 2 Tanjungpinang dan Lingga Tak Sesuai Realita - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penetapan PPKM Level 2 Tanjungpinang dan Lingga Tak Sesuai Realita

20/Okt/2021 09:31
Penetapan PPKM Level 2 Tanjungpinang dan Lingga Tak Sesuai Realita

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga dinilai tidak tepat. Pasalnya, di dua wilayah tersebut, angka positif Covid-19 sudah menurun drastis.

“Kami minta Pemerintah Pusat meninjau ulang penetapan PPKM Level 2 bagi Tanjungpinang dan Lingga,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana dalam keterangan resminya, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, penetapan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Tanjungpinang dan Lingga layak ditetapkan PPKM Level 1. Ini didasarkan pada pelaksanaan testing, tracing dan treatment (3T) yang dilakukan akhir-akhir ini.

Tjetjep menguraikan, kasus aktif Covid-19 di Tanjungpinang per 18 Oktober 2021 tinggal 28 orang, turun drastis sama seperti 6 kabupaten dan kota lainnya di Kepri. Dan, dua pekan lalu, Tanjungpinang telah ditetapkan PPKM Level 1. Sementara itu di Lingga, justru dalam tiga hari terakhir, nihil kasus Covid-19.

Dia memastikan pihaknya memberikan informasi yang sebenarnya kepada Pemerintah Pusat. “Kami berharap status PPKM di Tanjungpinang dan Lingga bisa diubah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Canggih! Masker Ini Bisa Deteksi Orang yang Terinfeksi Covid

Tidak itu saja, dirinya mengimbau sebelum menetapkan level PPKM di daerah, baiknya Pemerintah Pusat berdiskusi dengan pihak terkait di masing-masing wilayah. Ini penting agar penetapan level PPKM tidak hanya berdasar pada aplikasi pelaporan penanganan Covid-19, yang terkadang sulit diakses.

Selama ini, lanjut Tjetjep, dalam menetapkan level PPKM, Pemerintah Pusat memakai referensi dari aplikasi Silacak. Padahal, kebanyakan yang terjadi di lapangan, pegawai di puskesmas kesulitan memasukan data hasil 3T.

Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Pusat menetapkan Kepri PPKM Level 1 di lima kabupaten/ kota, yakni Batam, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Natuna, dan Anambas. (RN)

Berita Sebelumnya

Bolehkah Polisi Memeriksa HP Saat Patroli atau Razia di Jalan?

Berita Selanjutnya

Update Corona Batam 19 Oktober: Nihil Kasus Baru, Sembuh dan Meninggal. 12 Masih Dalam Perawatan

Berita Selanjutnya
1 Juni 2021, Kasus Covid-19 Batam Naik 124 Positif. Berikut Tips Menjaga Kesehatan Selama Pandemi

Update Corona Batam 19 Oktober: Nihil Kasus Baru, Sembuh dan Meninggal. 12 Masih Dalam Perawatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com