BatamNow.com, Jakarta – Persoalan pemberantasan judi online terus bergulir. Munculnya bagan bertajuk ‘Kaisar Sambo dan Konsorsium 303’ kian menguatkan dugaan bahwa selama ini aparat kepolisian menjadi beking sejumlah bisnis gelap, termasuk bandar judi online dan narkoba.
Bagi pengamat politik Faizal Assegaf, maraknya judi online bukan sesuatu yang aneh. Sebab, ada pembiaran yang dilakukan, tak hanya oleh kepolisian, tapi juga pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai penanggung jawab infrastruktur jaringan internet di Indonesia.
“Segera panggil Menkominfo. Selama 7 tahun Pemerintahan Jokowi, dia [Menkominfo] yang memberikan kebebasan yang sebebas-bebasnya terhadap praktik judi online,” kata Faizal, dalam sebuah diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, ada judi online tapi penanggung jawab infrastruktur tidak diperiksa, itu omong kosong. “Bila perlu, segera tangkap dan periksa menterinya,” serunya lugas.
Sementara itu, peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto, dalam keterangannya, Rabu (24/08/2022), menjabarkan bahwa instruksi Kapolri untuk memberangus segala bentuk judi online tidak substansial. Pasalnya, razia yang dilakukan polisi di seluruh Indonesia hanya menyentuh pemain atau bandar judi online kelas bawah alias pengecer. Sementara bandar besarnya belum tersentuh.
Anehnya lagi, kata Bambang, judi online dan konvensional sudah berlangsung lama, tapi kenapa baru ini polisi kasak-kusuk mau memberantas dengan mengadakan operasi yang masif.
“Perjudian bukan hal baru. Lalu, kemana selama in polisi. Gak aneh kalau masyarakat menduga, justru polisi menjadi beking perjudian,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kepolisian sudah mempunyai tim cyber crime dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri yang tugasnya mengamati aktivitas kriminal di dunia maya. “Itu anggarannya tidak kecil. Kemana selama ini penggunaan anggarannya, kalau ribut-ribut mau berantas baru sekarang-sekarang ini? Kalau tidak efektif, sebaiknya dievaluasi kembali,” tanyanya lagi.
Dalam hal ini, sambungnya, perlu keseriusan Cyber Crime Polri dalam melakukan penindakan. Selama ini diketahui institusi kepolisian di bidang dunia maya tersebut kebanyakan hanya menindak pelaku UU ITE saja.
Ditambahkannya, kepolisian harus membangun sistem pengawasan terkait judi online. Harus ada pendalaman terkait judi online. Evaluasi dengan pengawasan dan pelaksanaan tindak pidana cyber,” tukasnya.
Dirinya berharap kepolisian konsisten berantas judi online. Bukan sekedar seremonial yang lebih pada kerja-kerja sporadis, tidak konsisten, dan terkesan pencitraan semata,” pungkasnya. (RN)
Buka goegel tulis judi onlein. Bnyak situs judi yang muncul.… Baca Selengkapnya