PPATK Sebut Sudah Blokir Rekening Terkait Kasus Ferdy Sambo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPATK Sebut Sudah Blokir Rekening Terkait Kasus Ferdy Sambo

25/Agu/2022 20:33
Kepala PPATK: Ada Pejabat dan Penyelenggara Negara Main Judi Online

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (F: Dok. PPATK)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Ivan menuturkan, tindakan tersebut dilakukan setelah adanya diskusi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Lagi proses, oh iya ada rekening yang diblokir,” kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/08/2022).

Akan tetapi, ia tak bisa menjabarkan ada berapa total rekening yang diblokir tersebut.

“Ada beberapa. Saya lupa, enggak pegang catatan. Ini kan lagi rapat anggaran, saya enggak pegang,” jelasnya.

Sementara itu, ketika disinggung soal upaya pemblokiran terhadap kasus lain yang juga menyeret Ferdy Sambo, yaitu Konsorsium 303, dia mengatakan hal tersebut masih dilakukan pendalaman.

“Belum (diblokir), lagi kita perdalam,” ucapnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK dilibatkan untuk mengungkap kejahatan Irjen Ferdy Sambo.

Permintaan ini tak lepas karena Sambo diduga terlibat kejahatan perbankan dengan menginisiasi penarikan uang sebesar Rp 200 juta milik kliennya usai dibunuh.

Baca Juga:  Era SBY Judi dan Perjudian, Kiamat. Kini?

“Di sini ada kejahatan perbankan, libatkan PPATK supaya terang,” kata Kamaruddin dalam program AIMAN di Kompas TV, Senin (22/08).

Kamaruddin menjelaskan, uang Rp 200 juta milik Brigadir J yang ditarik berasal dari empat rekening berbeda.

Setelah Brigadir J dibunuh, uang tersebut ditransfer ke salah satu tersangka Bripka Ricky Rizal yang diduga atas perintah Sambo.

“Setelah dia (Brigadir J) meninggal maka atas perintah FS uang itu dipindahkan ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal barulah mengalir ke FS atau si pemberi perintah,” ungkap Kamaruddin.

Akan tetapi, Kamaruddin tak mengetahui untuk apa penarikan uang tersebut. (*)

Berita Sebelumnya

Pengamat Minta Kapolri Periksa Menkominfo Soal Judi Online

Berita Selanjutnya

Pemprov Kepri Dukung Rakerwil APJII Kepri

Berita Selanjutnya
Pemprov Kepri Dukung Rakerwil APJII Kepri

Pemprov Kepri Dukung Rakerwil APJII Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com