BatamNow.com – Polemik dugaan kartel pada tarif tiket feri Batam-Singapura belum juga tuntas diusut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Meski sudah sekitar setahun dilaporkan, namun pihak KPPU masih berkutat di kajian demi kajian.
“Terjadinya kartel pada penjualan tiket di pelabuhan laut sangat memungkinkan terjadi,” kata Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (05/08/2024).
Menurutnya, itu bisa terjadi karena ada celah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana disebutkan yang mengatur penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
“Apalagi di Batam, yang notabenenya wilayah perairan yang dekat dengan Singapura. Itu (kartel) sangat mungkin terjadi,” tegasnya.
Hakeng mendorong KPPU bisa segera menuntaskan investigasi dan membuka ke publik siapa yang tersangkut pada masalah ini. “Kartel muncul bisa juga karena ada pungutan liar yang dilakukan oleh operator pelabuhan atau stakeholder lokal. Karena punglinya cukup besar, maka biayanya dibebankan kepada pengguna jasa melalui kenaikan harga tiket,” urainya.
Regulasi Penentuan Tarif
Dalam diskusi yang digelar sejumlah pihak terkait masalah tersebut, di KPPU RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut telah mengatur trayek angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
“Tarifnya pun diatur oleh Menteri Perhubungan, telah ada perhitungan variable cost dan fixed cost. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa,” urainya.
Di sisi lain, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar berdalih kenaikan tarif diakibatkan karena kurangnya jumlah penumpang, biaya solar yang makin mahal, dan biaya operasional meningkat.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun menegaskan, pada dasarnya dalam angkutan laut terdapat cara membentuk harga yakni, ability to pay dan willingness to pay. Keduanya, juga dapat menentukan tarif batas bawah dan tarif batas atas, best practice-nya pada industri penerbangan.
Komisioner KPPU Mohammad Reza mengatakan, saat ini KPPU masih mengidentifikasi penyebab tingginya tarif dan faktor-faktor yang menjadi hambatan masuk pelaku usaha untuk berperan dalam bisnis ferry Batam-Singapura. Apakah ada perjanjian bilateral dibalik bisnis ini, dan bagaimana mekanisme penetapan tarif feri antar-kedua negara.
“Belum bisa diputuskan karena harus melalui pengkajian, termasuk memanggil semua pihak yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut,” kata Reza, di Jakarta, hari ini.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan validitas kasus tersebut bisa selesai. “Kita terus bekerja. Kalau semua sudah rampung baru kita tentukan apa tindakan atau keputusan yang akan diambil,” tukasnya. (R)