Pengamat Minta KPPU Tuntaskan Kajian Dugaan Kartel Tiket Feri di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengamat Minta KPPU Tuntaskan Kajian Dugaan Kartel Tiket Feri di Batam

05/Agu/2024 15:29
Pengamat Minta KPPU Tuntaskan Kajian Dugaan Kartel Tiket Feri di Batam

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polemik dugaan kartel pada tarif tiket feri Batam-Singapura belum juga tuntas diusut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Meski sudah sekitar setahun dilaporkan, namun pihak KPPU masih berkutat di kajian demi kajian.

“Terjadinya kartel pada penjualan tiket di pelabuhan laut sangat memungkinkan terjadi,” kata Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (05/08/2024).

Menurutnya, itu bisa terjadi karena ada celah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana disebutkan yang mengatur penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

“Apalagi di Batam, yang notabenenya wilayah perairan yang dekat dengan Singapura. Itu (kartel) sangat mungkin terjadi,” tegasnya.

Hakeng mendorong KPPU bisa segera menuntaskan investigasi dan membuka ke publik siapa yang tersangkut pada masalah ini. “Kartel muncul bisa juga karena ada pungutan liar yang dilakukan oleh operator pelabuhan atau stakeholder lokal. Karena punglinya cukup besar, maka biayanya dibebankan kepada pengguna jasa melalui kenaikan harga tiket,” urainya.

Regulasi Penentuan Tarif

Dalam diskusi yang digelar sejumlah pihak terkait masalah tersebut, di KPPU RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut telah mengatur trayek angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.

Baca Juga:  Apindo Batam Siap Bantu KPPU Ungkap Kartel di Pelabuhan Kargo Batam

“Tarifnya pun diatur oleh Menteri Perhubungan, telah ada perhitungan variable cost dan fixed cost. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa,” urainya.

Di sisi lain, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar berdalih kenaikan tarif diakibatkan karena kurangnya jumlah penumpang, biaya solar yang makin mahal, dan biaya operasional meningkat.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun menegaskan, pada dasarnya dalam angkutan laut terdapat cara membentuk harga yakni, ability to pay dan willingness to pay. Keduanya, juga dapat menentukan tarif batas bawah dan tarif batas atas, best practice-nya pada industri penerbangan.

Komisioner KPPU Mohammad Reza mengatakan, saat ini KPPU masih mengidentifikasi penyebab tingginya tarif dan faktor-faktor yang menjadi hambatan masuk pelaku usaha untuk berperan dalam bisnis ferry Batam-Singapura. Apakah ada perjanjian bilateral dibalik bisnis ini, dan bagaimana mekanisme penetapan tarif feri antar-kedua negara.

“Belum bisa diputuskan karena harus melalui pengkajian, termasuk memanggil semua pihak yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut,” kata Reza, di Jakarta, hari ini.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan validitas kasus tersebut bisa selesai. “Kita terus bekerja. Kalau semua sudah rampung baru kita tentukan apa tindakan atau keputusan yang akan diambil,” tukasnya. (R)

Berita Sebelumnya

Maxim dan GoCar Resmi Beroperasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Berita Selanjutnya

Secara Massal BRK Syariah Buka 11.400 Rekening Tabungan Simpel di Riau dan Kepri

Berita Selanjutnya
Secara Massal BRK Syariah Buka 11.400 Rekening Tabungan Simpel di Riau dan Kepri

Secara Massal BRK Syariah Buka 11.400 Rekening Tabungan Simpel di Riau dan Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com