Pengamat Nilai DPR Buru-buru Sahkan RKUHP demi Cegah Penolakan, Termasuk Demo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengamat Nilai DPR Buru-buru Sahkan RKUHP demi Cegah Penolakan, Termasuk Demo

05/Des/2022 12:26
Kemenkumham: RKUHP Masih Digodok, Enggak Bisa Dipublikasikan

Demonstrasi penolakan RKUHP. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa upaya DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan upaya untuk mencegah preseden pada 2019 terulang.

Pada 2019, pengesahan RKUHP yang sudah di depan mata akhirnya ditunda karena masifnya gelombang unjuk rasa dari kalangan masyarakat sipil, termasuk di antaranya mahasiswa di seluruh daerah.

“Kelihatannya mereka mencegah jangan sampai ada gelombang penolakan lagi seperti demonstrasi 2019, jadinya dipercepat sebisa mungkin,” kata Bivitri kepada wartawan, ditemui di bilangan Jakarta Pusat pada Minggu (04/12/2022).

Pada Selasa (6/12/2022), DPR RI ditargetkan mengesahkan draf RKUHP di tingkat II, sebelum nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Dewan memastikan, RKUHP akan menjadi undang-undang sebelum masa reses pada pertengahan Desember.

Di atas kertas, pengesahan draf rancangan undang-undang di tingkat II tidak akan bisa berubah lagi.

Bivitri menilai, tidak ada yang akan dapat menghentikan pengesahan RKUHP tahun ini, selain munculnya gelombang penolakan sebesar saat 2019.

Tanda-tanda penolakan dari kalangan masyarakat sipil itu dianggap sudah menguat sehingga membuat Dewan ingin segera mengesahkannya.

Baca Juga:  Sederet Empati Spontan Gubernur Ansar ke Warga Kepri Tertimpa Musibah di Jalan, Mulai Korban Kecelakaan hingga Kebakaran

“Bahwa ini harus ditolak, memang harus dinyatakan. Kalaupun akibatnya DPR mempercepat (pengesahan), itu konsekuensi yang harus dihadapi sebagai proses politik,” kata Bivitri.

Draf terbaru RKUHP hasil tindak lanjut Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR RI dianggap masih menyisakan sejumlah beleid bermasalah yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.

Dalam Pasal 240 RKUHP, misalnya, disampaikan bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Adapun yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya, sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan menghina diartikan sebagai “Perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah”.

Sementara itu, kritik didefinisikan “Sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara”.

Bivitri menilai, definisi ini tak membuat beleid ini kehilangan unsur multitafsirnya. Pembuktiannya di pengadilan dianggap masih akan sengit. (*)

   sumber: Kompas
Berita Sebelumnya

Mau Turunkan Kadar Kolesterol? Coba Minum 5 Rebusan Dedaunan Ini

Berita Selanjutnya

Hujan 2,5 Jam, Kota Batam Banjir. Ketinggian Air Selutut Orang Dewasa

Berita Selanjutnya
Hujan 2,5 Jam, Kota Batam Banjir. Ketinggian Air Selutut Orang Dewasa

Hujan 2,5 Jam, Kota Batam Banjir. Ketinggian Air Selutut Orang Dewasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com