BatamNow.com – Hamdan alias Darmansyah divonis 1 tahun penjara karena menganiaya Ustaz Feby Arifin alias Abu Syahid Chaniago pada 20 September tahun lalu.
Vonis terhadap Hamdan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam pada hari ini, Kamis (03/02/2022).
Medengar putusan yang dibacakan oleh hakim, Hamdan menerima vonis itu. Persidangan yang digelar secara virtual itu pun hanya berlangsung selama 5 menit.
Hakim Ketua Lia Herawati SH mengabulkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
JPU menyatakan Hamdan dituntut satu tahun penjara karena bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatan sebagaimana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Mengaku Tak Punya Agama, Pelaku Tidak Senang Mendengar Ustaz Berceramah
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (06/01) lalu, Hamdan mengaku tidak memiliki agama.
“Agama itu apa ya,” Hamdan bertanya balik ke hakim ketua Lia Herawati SH.
Hamdan juga mengaku merasa tidak senang mendengar ceramah yang disampaikan Ustaz Abu.
Saat kejadian, Senin (20/09/2021) sekira pukul 11.00, Ustaz Abu tengah berceramah dalam pengajian Zikir Bismillah yang rutin dilaksanakan di Masjid Baitusysyakur.
Saat itu lah Hamdan mendekati dan mengejar Ustaz Abu hingga terjatuh lalu menendang dan memukul pipi kiri korban.
Tak lama, pelaku berhasil ditangkap oleh jemaah yang berada di masjid itu.
Setelah ditangkap, pelaku akhirnya dibawa security Masjid Baitusysyakur Jafar (42) ke Polsek Batu Ampar lalu diserahkan ke Polresta Barelang.
Hasil visum dari RS Awal Bros Batam nomor: RM/782/RSAB/VER/IX/2021 dengan kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaaan terhadap seorang laki-laki berusia 35 tahun, ditemukan luka lecet gores pada pipi akibat kekerasan tumpul”. (A)