Pengawalan Proyek Pendalaman Dermaga Batu Ampar Dilapor ke Kejagung, Kapuspenkum: Kurang Tahu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengawalan Proyek Pendalaman Dermaga Batu Ampar Dilapor ke Kejagung, Kapuspenkum: Kurang Tahu

17/Jan/2024 20:16
Stranas Pencegahan Korupsi: Pelabuhan Batu Ampar Masih Banyak Catatan Pembenahan

Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam, salah satu yang masuk zona merah Stranas Pencegahan Korupsi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mengawal proyek pendalaman alur di Dermaga Utara, Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepri yang dituding mangkrak.

Namun, hal tersebut tidak menjadi jaminan, bila ditemukan ada indikasi ketidakberesan pada proyek tersebut bisa langsung diinvestigasi oleh pihak kejaksaan.

“Kami hanya melakukan pengawalan proyek terkait bilamana ada ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, selama proyek tersebut berjalan,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, melalui sambungan telepon, Selasa (16/01/2024).

Dia mengaku hasil pengawalan sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejagung RI.

“Kami laporkan semua pengawalan yang dilakukan. Bahkan sampai keputusan berakhirnya pengawalan juga sudah kami laporkan. Karena proyek tersebut juga mendapat atensi dari Direktur D pada Jamintel Kejagung,” ungkapnya.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku tidak menguasai permasalahan yang terjadi di Batam mengapa Kejati Kepri menarik pengawalan dari proyek yang katanya masuk dalam pembangunan strategis nasional (PSN) tersebut.

“Saya kurang tahu proyek tersebut. Pastinya kegiatan kejaksaan di daerah akan dilaporkan ke pusat. Namun, apa masalahnya sehingga pengawalan ditarik, baiknya ditanyakan ke Kejati Kepri,” ujarnya kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (16/01/2024).

Terkait kemungkinan diselidiki dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut, Ketut mengatakan, pihaknya akan menelaah dulu setiap laporan yang masuk.

Laporan dari masyarakat menjadi hal yang penting bilamana terindikasi ada hal negatif yang terjadi dan itu bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Denny Anteng mempersilakan bila ada masyarakat atau LSM yang melaporkan bila terindikasi ada kejanggalan dibalik pengerjaan proyek tersebut. “Itu menjadi hak masyarakat untuk melaporkan. Justru kami apresiasi bila masyarakat ikut mengawasi kerja suatu proyek,” tukasnya.

Baca Juga:  Sat Binmas Polresta Barelang Tinjau Penerapan PPKM Level 3 di Pasar Cipta Land Tiban Indah

Sementara itu, di Kepri, pengawasan langsung berada di bawah Kasi D, yang bersama tim melakukan pemantauan. Hanya saja tim Kejati Kepri tidak masuk sampai ke persoalan tekhnis, termasuk keuangan proyek tersebut.

Seperti diketahui, proyek pendalaman kolam dermaga itu tak tuntas sesuai yang disyaratkan sedalam 12 meter di bawah permukaan laut. Akibatnya, kapal berbobot 35.000 DWT tak dapat berlabuh di dermaga tersebut.

Konon kabarnya, tiga kontraktor yang menangani proyek tersebut yakni, PT Marinda Utamakarya Subur (MUS) di Kalimantan Timur; PT Duri Rejang Berseri (DRB), Jakarta Timur, dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), Papua, sudah diputus kontraknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam pada Mei 2023. Proyek tersebut pun kini terkatung-katung.

Padahal, kabarnya, BP Batam sudah menggelontorkan biaya sebanyak Rp 65,5 miliar dari total pagu anggaran hampir Rp 81 miliar.

Soal kemungkinan dilakukan pengawalan lagi bila proyek tersebut kembali dikerjakan, Denny menegaskan, pihaknya akan menelaah dulu permintaan pengawalan bila proyek tersebut mau dilanjutkan kembali, seperti banyak rumor. “Kalau membutuhkan pengawalan, tentu pihak BP Batam akan menyurati kami. Juga akan dilakukan MoU antara kami dengan pihak BP Batam,” tukasnya.

Pengawalan tersebut, lanjutnya, bisa diterima atau ditolak. Ditolak karena mungkin proyek tersebut dinilai tidak membutuhkan pengawalan khusus dari pihak kejaksaan. “Namun, sebagai lembaga negara, tentu kami akan pertimbangkan, apalagi bila proyek tersebut masuk dalam PSN,” serunya. (RN)

Berita Sebelumnya

Tarif Baru Parkir di Bandara Hang Nadim, Cek di Sini

Berita Selanjutnya

Komnas HAM: Warga Rempang Bisa Lakukan Class Action Lawan Perpres 78/2023

Berita Selanjutnya
Komnas HAM: Warga Rempang Bisa Lakukan Class Action Lawan Perpres 78/2023

Komnas HAM: Warga Rempang Bisa Lakukan Class Action Lawan Perpres 78/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com