Penggerebekan Gudang Miras di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penggerebekan Gudang Miras di Batam

06/Mar/2020 15:01
Penggerebekan Gudang Miras di Batam

Nikodemus Wartawan BatamNow di Jakarta saat menyambangi Kantor DJBC. Foto: BatamNow

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow- Kepala Seksi (Kasi) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sudiro membenarkan pihaknya lah yang menggerebek gudang minuman keras (miras) dan rokok ilegal, pada (19/2/2020) di Batam.

Nikodemus Wartawan BatamNow di Jakarta saat menyambangi Kantor DJBC. Foto: BatamNow

Demikian dilaporkan wartawan BatamNow Nikodemus Randa Tanggumara SH dari Kantor Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai di Jakarta.

Sudiro diwawancarai BatamNow Jumat(6/3/2020) di kantornya lalu menjelaskan perkembangan lanjutan proses hukum penggerebekan di Sei Panas itu.

“Penggerebekan dilakukan Petugas DJBC di sebuah gudang di Sei Panas pada Rabu (19/2/2020) lalu,” kata Sudiro.

Menurut Sudiro proses penyidikan kasus itu masih berlangsung dan sudah diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

“Sesuai SOP, diserahkan ke Bea dan Cukai Batam. Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung di sana,” tambah Sudiro.

DJBC menurut Sudiro akan terus mengkawal kasus penyeludupan yang merugikan negara itu.

“Sampai saat ini pusat terus melakukan pemantauan atas proses di Bea dan Cukai Batam,” ujar Sudiro.

Sudiro juga berjanji akan menyampaikan informasi tentang progres penyidikan itu ke media ini dalam waktu dekat.

Sudiro membantah isu yang beredar bahwa pihak Bea dan Cukai terkesan menutup-nutupi kasus itu.

“Perkembangan penyidikan kasus tersebut  terkesan lama, disebabkan adanya kesulitan yang bersifat teknis,” tambah Sudiro.

Itu makanya, kata Sudiro, belum bisa dipublis untuk kepentingan umum, karena berkaitan dengan kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga:  Arif Zulkifli Mengapresiasi Permintaan Maaf Kapolri. Dewan Pers Membuka Pintu Dialog dengan Kepolisian

Sudiro juga meminta BatamNow untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Bea dan Cukai Batam perihal proses tindak lanjut penggerebekan itu.

“Untuk mendapatkan Informasi yang akurat dan valid silahkan konfirmasi langsung ke Bea Cukai Batam,” demkian arahannya ke BatamNow.

Kronologi Penggerebekan oleh DJBC

Sebagaimana ramai diberitakan, satu gudang minuman keras (miras) dan rokok ilegal di Batam digerebek petugas DJBC, Rabu (19/2/2020).

Penggerebekan itu pun disebut didampingi aparat TNI.

Setelah penggrebekan, BC melakukan penyegelan terhadap gudang yang terletak di Komplek Ruko Villa Mas Blok A 13 di bilangan Sei Panas, Batam Kota.

Penggerebekan itu dibenarkan Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam.

“Benar, petugas Bea Cukai menggerebek gudang mikol(minuman alkohol) dan gudang rokok. Masih proses penindakan dan penyelidikan oleh bidang P2 BC Pusat dan BC Batam,” ujar Sumarna, Jumat (21/2/2020) ke detik.com.

Gudang dengan bangunan dua lantai itu disinyalir milik pria dengan inisial A. Aktivitas yang diduga ilegal itu, diperkirakan sudah berlangsung lama.

Sejumlah pekerja di gudang itu diamankan ke kantor Bea-Cukai Batam untuk dimintai keterangan oleh petugas terkait.

Siapa pemilik miras yang diduga ilegal itu? Media ini menunggu keterangan resmi dari BC Batam.(Niko/Omrad/Junpa)

Berita Sebelumnya

Harga per Sambungan di Batam Rp 62 Juta

Berita Selanjutnya

Gelombang Penolakan Rumah Sakit Corona di Galang 

Berita Selanjutnya
Gelombang Penolakan Rumah Sakit Corona di Galang 

Gelombang Penolakan Rumah Sakit Corona di Galang 

Comments 1

  1. Dipo says:
    6 tahun ago

    Gas terrosss

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com