Penjambret di Batam Center Didor Polisi, Korbannya Pengendara Wanita Masih Sulit Berjalan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penjambret di Batam Center Didor Polisi, Korbannya Pengendara Wanita Masih Sulit Berjalan

by BATAM NOW
16/Jun/2025 16:07
Penjambret di Batam Center Didor Polisi, Korbannya Pengendara Wanita Masih Sulit Berjalan

Konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan oleh dua pelaku di Batam Center, Senin (16/06/2025), di Mapolsek Batam Kota. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus dua pria yang menjadi joki dan eksekutor penjambretan pengendara wanita di sekitar Jalan Agung Podomoro, Batam Center pada 4 Juni lalu.

Kedua pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu masing-masing berinisial AS dan DS yang ditangkap pada 12 Juni 2025.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa pelaku sudah tiga kali beraksi.

Dalam aksinya, kawanan jambret itu bergerak acak dan menargetkan pengendara wanita yang menyangkutkan barang bawaannya seperti tas di sepeda motor.

@batamnow Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus dua pria yang menjadi joki dan eksekutor penjambretan pengendara wanita di sekitar Jalan Agung Podomoro, Batam Center pada 4 Juni lalu. Kedua pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu masing-masing berinisial AS dan DS yang ditangkap pada 12 Juni 2025. Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa pelaku sudah tiga kali beraksi. Dalam aksinya, kawanan jambret itu bergerak acak dan menargetkan pengendara wanita yang menyangkutkan barang bawaannya seperti tas di sepeda motor. “Pada saat jalan men-scanning calon korban, ditengok dilihat kalau korban ini memposisikan tas atau barang-barang perkiraaan dari para pelaku ini barang-barang berharganya itu ditaruh di setang, mereka akan mepet, baru ditarik,” jelas Kombes Zaenal dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/06/2025). Saat penangkapan, keduanya ditembak di salah satu kaki, DS di kaki kiri, sedangkan AS di kaki kanan. Korban mereka dalam aksi ketiganya itu adalah seorang wanita berinisial F. Ia sampai terjatuh karena tasnya ditarik paksa saat membawa sepeda motor. “Makanya jatuh korban ini, sampai sekarang masih, mohon maaf kondisinya masih tertatih-tatih, kondisi kakinya belum normal,” jelas Zaenal. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #bnn #bnnri #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ original sound – BatamNow.com

Baca Juga:  Polisi Buru Penjambret Wanita Turis Asal Belanda di Lubuk Baja Kota Batam

“Pada saat jalan men-scanning calon korban, ditengok dilihat kalau korban ini memposisikan tas atau barang-barang perkiraaan dari para pelaku ini barang-barang berharganya itu ditaruh di setang, mereka akan mepet, baru ditarik,” jelas Kombes Zaenal dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/06/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menanyai kedua pelaku penjambretan, masing-masing berinisial AS (kiri) sebagai eksekutor dan DS (kanan) yang merupakan joki. (F: BatamNow)

Saat penangkapan, keduanya ditembak di salah satu kaki, DS di kaki kiri, sedangkan AS di kaki kanan.

Korban mereka dalam aksi ketiganya itu adalah seorang wanita berinisial F. Ia sampai terjatuh karena tasnya ditarik paksa saat membawa sepeda motor.

“Makanya jatuh korban ini, sampai sekarang masih, mohon maaf kondisinya masih tertatih-tatih, kondisi kakinya belum normal,” jelas Zenal.

Barang berharga korban yang dijambret berupa 1 unit iPhone XR dan 1 unit ponsel Vivo. Polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor merek Beat Street milik pelaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e. “Dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 12 tahun,” terang Zaenal.

Kapolresta Barelang mengimbau warga Batam agar tetap waspada saat berkendara dan menyimpan barang berharga dengan aman dan tidak memberi kesempatan terjadi tindak kejahatan.

“Jadi saya imbau masyarakat, tetap dalam berkendara apabila ada barang-barang yang berharga itu benar-benar di-keep atau diamankan dengan baik. Jangan memancing untuk terjadi, mohon maaf, korban. Kita harus pengamanan diri kita yang paling bagus,” kata Zaenal.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin (kiri) dan Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta (kanan). (F: BatamNow)

Dalam konferensi pers itu hadir Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta mendampingi Kapolresta Barelang. (A)

Berita Sebelumnya

Hari Ini Dijadwalkan Pelantikan Pejabat Baru Struktural Tingkat II BP Batam

Berita Selanjutnya

Amsakar Achmad Lantik 23 Pejabat Tingkat II BP Batam, Harlas Buana Jadi Direktur Pengelolaan Lahan

Berita Selanjutnya
Amsakar Achmad Lantik 23 Pejabat Tingkat II BP Batam, Harlas Buana Jadi Direktur Pengelolaan Lahan

Amsakar Achmad Lantik 23 Pejabat Tingkat II BP Batam, Harlas Buana Jadi Direktur Pengelolaan Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com