Penumpang Pesawat Domestik Tetap Wajib Isi e-HAC Meski Bebas Tes Covid - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penumpang Pesawat Domestik Tetap Wajib Isi e-HAC Meski Bebas Tes Covid

09/Mar/2022 17:43
Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara, Masa Karantina Jadi 7 Hari

Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/12/2021). (F: ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah masih mewajibkan calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan.

Dilansir CNNIndonesia.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan pengisian e-HAC tetap dilakukan kendati syarat negatif tes Covid-19 baik melalui PCR dan Antigen ditiadakan bagi PPDN yang sudah menerima vaksin lengkap atau dua dosis dan booster.

“Masih harus mengisi e-HAC. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” kata Adita kepada CNNIndonesia.com, Rabu (09/03/2022).

Adapun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Ketua DK Batam, DK Bintan dan DK Karimun Demisioner? Ampuan: Quo Vadis DK PBPB?

“Dan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” lanjutnya.

Seluruh ketetapan itu telah diatur melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken sejak 8 Maret 2022. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Dorong Seluruh UMKM Kepri Tersertifikasi Halal

Berita Selanjutnya

Peringatan BMKG, Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi Akan Melanda Kepri

Berita Selanjutnya
BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Kepri Bahayakan Nelayan

Peringatan BMKG, Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi Akan Melanda Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com