Penyekatan PPKM Darurat Kota Batam Mulai Besok Senin 12 Juli 2021 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penyekatan PPKM Darurat Kota Batam Mulai Besok Senin 12 Juli 2021

11/Jul/2021 09:56
Penyekatan PPKM Darurat Kota Batam Mulai Besok Senin 12 Juli 2021

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK. (F: Humas Polresta Barelang)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kapolresta Barelang menghadiri Rapat Koordinasi PPKM Darurat yang dipimpin oleh Wali Kota Batam, dan dihadiri oleh Dandim 0316 Batam , unsur vertikal Kota Batam, OPD Pemko Batam, Camat, Kapolsek, Danramil, dan Lurah se-Kota Batam, Sabtu (10/07/2021).

Hasil Rapat Koordinasi PPKM Darurat ada beberapa hal yang akan diberlakukan yakni :

1. Pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021 s.d akhir bulan Juli atau bisa diperpanjang kembali sekiranya angka Covid di Kota Batam belum juga menurun.

2. Akan ada penyekatan di beberapa titik se-Kota Batam, artinya setiap warga yang bepergian ketika sampai di titik penyekatan akan ditanyakan alasan berpergian oleh petugas

3. Bagi warga yang berpergian untuk bekerja, baik Pegawai Negeri, Swasta, Buruh dan yang lain-lainnya silakan mempersiapkan :

  • Bet Name/ Name Tag/ ID Instansi/ perusahaan
  • Sertifikat Vaksin
  • Bagi pekerja yang tidak mempunyai ID Card silakan mempersiapkan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya
  • Bagi yang belum vaksin silakan sampaikan ke petugas bahwasanya sudah didata oleh RT/RW setempat dan tinggal menunggu jadwal vaksinasi dari Puskesmas/ kelurahan

4. Bagi warga yang ingin bepergian di luar kategori pekerja atau ingin mengurus sesuatu yang sifatnya mendesak atau penting silakan sampaikan alasannya ke petugas setibanya di titik penyekatan. (boleh atau tidaknya tergantung dari petugas di lapangan)

5. Warga yang ingin berbelanja bahan pokok makanan silahkan pergi ke pasar yang resmi. (pasar kaget atau pasar rakyat untuk sementara ditutup)

6. Untuk tempat beribadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Vihara dll, untuk sementara ditiadakan, artinya silakan beribadah di rumah masing-masing. Terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha/ Qurban masih menunggu keputusan Pemko Batam.

 

1 of 4
- +

 

Lokasi penyekatan tersebar di masing-masing kecamatan maupun lokasi keramaian. Lokasi penyekatan tersebut di antaranya:

Wilayah Nagoya

  1. Simpang Harmoni One
  2. Simpang Martabak Har
  3. Simpang Planet
  4. Simpang Nan Tongga
  5. The Hills
  6. Simpang Telkom (atas)
  7. Simpang Irinco

Wilayah Baloi Center

  1. Simpang Baloi Center
  2. Dobra Karatedo
  3. Dobra Hotel 88
  4. Simpang Kumis (UIB)

Wilayah Simpang Fly Over empat titik:

Batam Kota

  1. Simpang BNI Rosedale (908)
  2. Dobra Edukits
  3. Simpang Frengky
  4. Bundaran Madani
  5. Simpang Masjid Agung
  6. Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan
  7. Simpang Kengki

Batam Kota (909-Kepri Mall)

  1. Simpang Kepri Mall (909)
  2. Simpang Kara
  3. Simpang KDA
  4. Bundaran Kabil
  5. Simpang 4 Bandara
  6. Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar

Sei Beduk (9010-Panbil)

  1. Simpang Panbil Muka Kuning (9010)
  2. Simpang Tembesi

Batu Aji (9011-Basecamp)

  1. Simpang Basecamp (9011)
  2. Simpang Tobing
  3. Simpang Taman Makam Pahlawan
  4. Simpang Putri Hijau

Wilayah Sekupang (9012-Sei Harapan)

  1. Simpang Sei Harapan (9012)
  2. Simpang Hilltop
  3. Simpang Tiga Tiban Center
  4. Simpang Pom Bensin Tiban KFC
  5. Dobra Tiban Kampung

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK mengatakan penyekatan itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat dalam penanggulangan Covid-19.

“Dilakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang melintas di Area Penyekatan,” ujarnya.

Kebijakan ini tak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat. Untuk itu, Kapolresta meminta masyarakat lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan.

Ia tegaskan, kebijakan Penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun justru melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

“Dan masyarakat sadar kalau nggak perlu nggak usah keluar rumah,” ujar Yos Guntur.(*)

Berita Sebelumnya

Pengumuman! Warga RI Dilarang Masuk Dubai

Berita Selanjutnya

Mengenal Gejala Covid-19 Pada Anak-Anak

Berita Selanjutnya
Mengenal Gejala Covid-19 Pada Anak-Anak

Mengenal Gejala Covid-19 Pada Anak-Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com