BatamNow.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menangkap KM Jasmien, Sabtu (28/11/2020)
Kapal itu membawa pasir timah lebih 20 Ton. Bila dirupiahkan harganya mencapai Rp 3 Miliar.
Pengakuan SO Nakhoda Kapal Motor (KM) bersama 4 orang anak buah kapal (ABK), transportsi laut yang mereka nakhodai membawa pasir timah kurang lebih 400 karung. Berat per satu karung 50 Kg. Penangkapan KM Jasmien dilakukan oleh Petugas Patroli DJBC Perairan Natuna.
Timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen. Sedangkan, timah setengah jadi termasuk biji atau pasir timah dilarang diekspor. Barang jenis inilah yang diangkut kapal itu.
Biji timah itu dilarang untuk diekspor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007, tanggal 22 Januari 2007 mengenai Ketentuan Ekspor Timah Batangan.
Untuk saat ini KM Jasmien beserta dengan nakhoda, ABK dan muatan kapal dibawa Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk kepentingan pemeriksaan lanjut.
KM Jasmien diduga melanggar Pasal 102 (a), UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam memberantas upaya penyelundupan dan untuk penegakan hukum Bea Cukai tetap melakukan pengawasan dalam bentuk Operasi Patroli Laut secara mandiri maupun Terkoordinasi.
Demikian siaran pers Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto.(*)

