Penyengat Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Kejati Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penyengat Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Kejati Kepri

Jaksa Agung RI: Silakan Manfaatkan Untuk Kemaslahatan Daerah

16/Mar/2022 11:39
Penyengat Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Kejati Kepri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Rumah RJ Penyengat di-launching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/03/2022).

Rumah RJ Penyengat di-launching secara serentak oleh Jaksa Agung Burhanuddin bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se-Indonesia.

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menghadiri acara tersebut langsung dari Balai Adat Pulau Penyengat bersama Kajati Kepri Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri. Turut hadir pula Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma dan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang dan Bintan dan para tokoh adat dan masyarakat.

Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.

Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium” yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga:  Anggota DPRD Batam Dapil Sagulung: BP Batam Gagal Kelola Pelayanan Air Minum

Jaksa Agung Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.

“Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah,” imbuhnya.

Gubernur Ansar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.

“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah,” kata Gubernur Ansar.

Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid melaporkan di seluruh kabupaten/kota di Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ yang telah di-launching pada beberapa hari yang lalu.

“Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara,” ungkap Gerry.

Usai acara, Gubernur Ansar bersama hadirin meninjau Rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat. (*)

Berita Sebelumnya

Bertemu Menteri Perdagangan Singapura, Sandiaga Bahas Penerapan VTL di Batam dan Bintan

Berita Selanjutnya

Dituding Telantarkan Pelayaran Rakyat, Ini Penjelasan Pelni Soal KM Kelud Melayani Event Mewah

Berita Selanjutnya
Pelayanan Penumpang Pelni yang Karut Marut. Sampai Kapan?

Dituding Telantarkan Pelayaran Rakyat, Ini Penjelasan Pelni Soal KM Kelud Melayani Event Mewah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com