Penyidik Pidsus Kejati Kepri Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik Otomotif Disdik Kepri ke Penuntut Umum. Para Tersangka Langsung Ditahan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penyidik Pidsus Kejati Kepri Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik Otomotif Disdik Kepri ke Penuntut Umum. Para Tersangka Langsung Ditahan

24/Nov/2020 15:41
Penyidik Pidsus Kejati Kepri Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik Otomotif Disdik Kepri ke Penuntut Umum. Para Tersangka Langsung Ditahan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru.

Selasa (24/11/2020), para tersangka kasus ini diserahterimakan dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang untuk selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang.

Para tersangka kasus korupsi ini, DA, selaku pejabat pembuat komitmen; DS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan AZ pelaksana pekerjaan.

Ketiganya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka diduga melanggar hukum karena spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak mengindahkan ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pelanggaran hukum sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah dilakukan test Covid dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjung Pinang.(*/JS)

Rilis: Kasipenkum Kejari Kepri

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kenapa Laskar Jaga Ketat Gang Rumah Habib Rizieq? Ini Kata FPI

Berita Selanjutnya

Jenazah Raffa Dikebumikan di Sei Temiang. Evi Anggraini Tak Kuasa Menahan Sedih

Berita Selanjutnya
Jenazah Raffa Dikebumikan di Sei Temiang. Evi Anggraini Tak Kuasa Menahan Sedih

Jenazah Raffa Dikebumikan di Sei Temiang. Evi Anggraini Tak Kuasa Menahan Sedih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com