BatamNow.com – Tim Penyidik dari Polresta Barelang turun ke Pantai Melayu, Pulau Rempang, Galang, Batam, ihwal perkara dugaan perusakan terumbu karang, Rabu (06/09/2023) sore.
Tim Penyidik Polresta Barelang tiba pukul 15.18 WIB di rumah Gerisman Ahmad yang kini berstatus saksi dalam perkara tersebut. Ia turun juga ke Pantai Melayu yang posisinya di dataran rendah di depan rumahnya.
“Saya mau lihat yang mana mereka sebut perusakan terumbu karang,” katanya kepada BatamNow.com, di Pantai Melayu, Rabu (05/09) sore.
Mulanya, rombongan Tim Penyidik berjalan menyisir tepi Pantai Melayu yang terpasang tembok laut (seawall) diperkirakan sepanjang ±100 meter, sekilas terlihat strukturnya didominasi material seperti batu padas dan semen.
Puluhan warga tempatan di sana turut mengikuti Tim Penyidik.
Ketika sampai di ujung seawall di arah Tenggara, Tim Penyidik menjelaskan kepada Drs Alfons Loemau SH MSi MBus kuasa hukum Gerisman bahwa mereka ingin mengambil sampel terumbu karang.
Tim Penyidik pun berjalan lagi ke arah sebaliknya untuk mencari sampel yang diduga batu dari terumbu karang. Sekitar 50 meter kemudian, dari rombongan Tim Penyidik meminta seorang tukang untuk mencongkel satu titik pada seawall dengan belencong (cangkul pembelah) dan mengeluarkan dua bongkah batu berpori-pori berwarna putih dari seawall.
Sontak hal itu diprotes Soni seorang penjaga Pantai Melayu dan disusul warga lainnya. Apalagi, pencongkelan seawall itu dilakukan tanpa disaksikan Gerisman maupun kuasa hukumnya.
“Kalian yang pegang aturan, malah menghancurkan,” kata Soni memprotes pencongkelan dinding pembatas laut di tepi Pantai Melayu.
Sekitar 20 menit para warga dan Gerisman yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan protes kepada Tim Penyidik.
“Kenapa di tempat lain didiamkan saja? Kenapa di sini yang hanya untuk menahan abrasi supaya tanah tidak rusak, kenapa dipermasalahkan?” tanya seorang warga.
Setelah mendengar protes warga, akhirnya Tim Penyidik meninggalkan Pantai Melayu.
Alfons kuasa hukum Gerisman, menjelaskan bahwa seharusnya Tim Penyidik bisa menjelaskan di mana asal terumbu karang yang diduga dirusak. “Itu locus delicti namanya,” jelasnya kepada wartawan.
Dia menjelaskan juga bahwa warga protes pembongkaran pada permukaan seawall Pantai Melayu dikhawatirkan kerusakannya akan semakin melebar bila dibiarkan.
“Konstruksi penahan abrasi itu akan terbongkar kalau memang dibiarkan. Nah, itu yang di luar dugaan,” ucapnya.
Alfons juga mempertanyakan mana sebenarnya yang diklasifikasikan sebagai terumbu karang. “Kalau di pinggir pantai apakah terumbu karang, ini masih menjadi tanda tanya dan harus digali bersama,” imbuhnya.
Gerisman sendiri telah dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana perusakan ekosistem terumbu karang di Pantai Melayu RT 004/ RW 002, Kelurahan Rempang, Kecamatan Galang.
Gerisman memenuhi panggilan dari Subdit IV Polresta Barelang itu pada Kamis (31/08/2023).
Itu sudah kali keempat Ketua Kerabat Masyarakat Adat Rempatan (KERAMAT) sekaligus tokoh warga Melayu yang vokal menolak relokasi 16 kampung tua di Rempang, Galang, ini dimintai keterangan/klarifikasi oleh polisi baik di Mapolda Kepri maupun Mapolresta Barelang.
Diberitakan, lahan seluas 17 ribu hektare di Pulau Rempang, Galang, akan dikembangkan menjadi kawasan industri Rempang-Eco City oleh PT Makmur Elok Graha.
Alfons menegaskan bahwa warga Rempang mendukung investasi yang masuk ke sana namun menolak direlokasi. “Makanya harus ada musyawarah mufakat antara pemerintah, pengembang dan masyarakat. Jangan sepihak,” pintanya. (red)