Peraturan Terbaru KPU: Dilarang Konser dalam Kampanye Pilkada 2020 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Peraturan Terbaru KPU: Dilarang Konser dalam Kampanye Pilkada 2020

Bagi Calon Kepala Daerah yang Melanggar, Kampanyenya Terancam Dibubarkan.

24/Sep/2020 09:13

KPU melarang konser musik dalam kegiatan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – KPU sudah mengubah peraturan mengenai Pilkada. Dalam aturan terbaru, KPU melarang konser musik dalam kegiatan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini.

Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dikutip detikcom dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Kamis (24/9/2020), PKPU itu telah mengganti pasal membolehkan konser dalam Pilkada. Pasal itu adalah pasal 63.

Berikut adalah perbandingannya.

Sebelum Perubahan:

PKPU Nomor 10 Tahun 2020

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

Sesudah Perubahan:

PKPU Nomor 13 Tahun 2020

Pasal 63
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye Pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 88, KPU secara eksplisit melarang konser. Bila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, pengehntian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. Berikut bunyinya:

PKPU Nomor 13 Tahun 2020

Pasal 88C

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

  1. rapat umum;
    b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
    panen raya, dan/atau konser musik;
    c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
    dan/atau sepeda santai;
    d. perlombaan;
    e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
    darah; dan/atau
    f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

DPR RI: Berpotensi Langgar Protokol Kesehatan

Sebelumnya desakan larangan konser musik saat kampanye juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa,dirinya mengatakan akan berpotensi langgar protokol kesehatan.

“Sebaiknya dihindari meskipun Undang Undang membolehkan, apa lagi di PKPU sudah diatur maksimal kampanye terbuka maksimal 100 orang. Konser bisa mengundang masa banyak dan potensial melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19,”

Kampanye Virtual

Sementara itu Mentri Dalam Negri, Tito Karnavian menegaskan segala jenis pelaksanaan konser musik yang dilakukan secara fisik dipastikan akan dilarang oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu saat masa kampanye nanti.

“Masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta enggak ada. Boleh konser, boleh musik. Tapi virtual”

(sumber detik.com)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Jadi Bandar Sabu, Oknum Anggota DPRD Palembang Pernah Masuk Penjara Pada Tahun 2012

Berita Selanjutnya

73 Kasus Baru Corona di Batam, Datang dari Pekerja Migran Indonesia dan Crew Kapal Kelud

Berita Selanjutnya
73 Kasus Baru Corona di Batam, Datang dari Pekerja Migran Indonesia dan Crew Kapal Kelud

73 Kasus Baru Corona di Batam, Datang dari Pekerja Migran Indonesia dan Crew Kapal Kelud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com