Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Disahkan! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Disahkan!

18/Jun/2021 21:13
Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Disahkan!

Ilustrasi. (F: Kiagoos Auliansyah)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Cianjur – Bupati Cianjur Herman Suherman akhirnya menandatangani dan mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak, Jumat (18/06/2021).

Dilansir detikcom, penandatanganan bahkan dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet yang diduga menjadi lokasi yang marak terjadi praktik prostitusi terselubung tersebut.

“Hari ini kita tandatangani Perbup sekaligus launching, yang juga menjadi titik awal upaya pemerintah mencegah praktik kawin kontrak. Sebab praktiknya sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan,” ujar Herman di kawasan Vila Kota Bunga, Jumat (18/06).

Menurutnya dengan adanya aturan tersebut, semua pihak dihadapkan bisa terlibat dalam penanganan dan pencegahan praktik kawin kontrak.

“Dasar hukumnya sudah ada, meskipun baru berupa Perbup. Tapi sudah cukup untuk awalan kita sama-sama memberantas kawin kontrak,” ucap dia.

Herman menambahkan penandatanganan dan launching sengaja dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga, sebab kawasan tersebut menjadi lokasi wisata favorite bagi wisatawan asing dan terindikasi kerap terjadi praktik kawin kontrak.

“Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak,” kata dia.

“Sengaja di sini, biar aturan ini terdengar dan gaungnya sampai pada wisatawan asing agar tidak melakukan praktik kawin kontrak di Cianjur,” sambung dia.

Herman mengakui jika dalam Perbup tersebut belum diatur secara tegas terkait sanksi. “Sanksi nanti di Perda, kalau sekarang jadi dasar untuk semuanya bergerak dan mengimbau agar tidak ada praktik kawin kontrak,” pungkasnya.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kapolresta Barelang Resmikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Taman Niaga Sukajadi

Berita Selanjutnya

Tjahjo: Kantor Pemerintah Tidak Boleh Lockdown!

Berita Selanjutnya
Menteri Tjahjo Kumolo Bantah akan Bubarkan Dewan Pers, Komisi Informasi, dan KPI

Tjahjo: Kantor Pemerintah Tidak Boleh Lockdown!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com