BatamNow.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Kedua (II) untuk tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan bahwa program itu guna mendongkrak pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Walaupun kita kasih diskon, kita masih berharap yang nunggak-nunggak itu masih banyak membayar jadi hitung-hitungan kita itu masih besar. Kita ada target sekitar Rp 50 miliar kalau bayar semua, hitungan kita berdasarkan data dan dulu target kita tercapai,” jelas Reni ke BatamNow.com, Rabu (22/06/2022) di Gedung Graha Kepri.
Sebelumnya di hari yang sama, Reni didampingi Dirlantas Polda Kepri Tri Yulianto dan Kepala Jasa Raharja Kepri Mulyadi menggelar konferensi pers mengenai program tersebut di Gedung Graha Kepri.
Dijelaskan bahwa program tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
“Kita Pemprov Kepri bersama-sama dengan Polda Kepri dan juga PT Jasa Raharja mempersembahkan pemutihan pajak daerah tahun 2022 yang dituangkan dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2022,” ucap Reni, Rabu (22/06).
Sebagai informasi, BBNKB Kedua adalah bea yang dikenakan atas kendaraan bermotor yang dibeli dari tangan kedua alias bekas. Sedangkan BBNKB Pertama dikenakan ketiak membeli kendaraan dari dealer.
Reni menjelaskan, program pemutihan PKB dan BBNKB di tahun 2022 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. “Ada tiga bentuk, penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan keringan pokok pajak kendaraan bermotor yang terutang bukan tahun berjalan,” jelasnya.
Dilaksanakan dalam 2 tahap mulai 1 Juli hingga 30 November 2022, program ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara, Hari Kemerdekaan Indonesia dan Hari Ulang Tahun Provinsi Kepri.
“Tahap pertama 1 Juli bertepatan dengan Ulang Tahun Bhayangkara sampai 31 Agustus. Bagi Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB Kedua 100 persen dan keringanan tunggakan PKB-nya 50 persen,” terang Reni.
Sementara tahap kedua dimulai dari hari ulang tahun Kepri tanggal 20 September sampai 30 November 2022. “Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak akan mendapat pengahapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB Kedua 100 persen dan keringanan tunggakan PKB-nya 30 persen,” ucapnya.
Adapun tujuan program ini antara lain, untuk mendukung pemulihan ekonomi, membangun budaya tertib berlalu lintas dan budaya patuh pajak serta asuransi, mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor kemudian memperbarui data wajib pajak untuk persiapan rencana pemberlakukan pajak progresif, mendongkrak penerimaan PKB dari kepolisian serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari asuransi. (Hendra)