Perhatikan Hal Ini Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Booster - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perhatikan Hal Ini Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Booster

19/Feb/2022 00:00
Kemenkes: Masih Ada Risiko Terpapar Covid Meski Sudah Vaksin

Sejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (04/02/2021). (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah terus mempercepat sebaran vaksinasi dosis ketiga atau booster seiring melonjaknya kasus konfirmasi di Indonesia.

Meskipun prioritas utama masih kepada lansia dan kelompok rentan, beberapa sentra vaksinasi Covid-19 bisa diakses oleh warga yang berumur 18 tahun ke atas. Bagi Anda yang belum melakukan vaksinasi ketiga, segera cari puskesmas atau sentra vaksinasi terdekat yang menyediakan booster.

Banyak orang takut mendapatkan efek samping atau KIPI setelah vaksinasi booster. Perlu diingat, suntikan vaksin booster terbukti meringankan gejala saat terinfeksi Covid-19.

Melansir dari Indonesia Baik, Jumat (18/02/2022), berikuthal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum serta sesudah vaksinasi booster.

Hal yang Boleh Dilakukan

  1. Minum paracetamol jika demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi
  2. Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi
  3. Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
  4. Tetap beraktivitas dan mewakili protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan).

Tidak Boleh Dilakukan

  1. Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan komorbid
  2. Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat
  3. Menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntikan
  4. Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama
  5. Mengabaikan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan). (*)
   sumber: Bisnis.com
Berita Sebelumnya

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Berita Selanjutnya

Pro Kontra Payung Hukum Ratifikasi Ruang Udara RI-Singapura

Berita Selanjutnya
Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Pro Kontra Payung Hukum Ratifikasi Ruang Udara RI-Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com