BatamNow.com – Dalam perkara toko online kosmetik ilegal di Kecamatan Bengkong, petugas Balai POM Batam menemukan 4.391 buah (pcs) sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM di rumah terdakwa Siti Nurlelawati.
Hal itu disampaikan dalam persidangan, Kamis (21/03/2024), oleh David Indra Pratama saksi ahli yang adalah petugas Balai POM Batam yang memeriksa rumah terdakwa di Perumahan Victory Residence 2, terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal lewat toko online Lollabeauty milik Siti Nurlelawati.
“Kami mendapatkan informasi adanya peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau perizinan. Lalu kami mendatangi toko bu Siti lalai melakukan pengawasan dan pemeriksaan di toko bu Siti. Pemeriksaan dengan surat tugas,” kata saksi David, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dari penuturan David yang berugas sebagai Pengawas Farmasi Balai POM Batam ini, ditemukan ribuan kosmetik tanpa surat izin edar dalam pemeriksaan di rumah terdakwa Siti pemilik toko online Lollabeauty itu.
“Pada saat pemeriksaan di lantai satu itu terdapat kosmetik yang sudah siap edar sebanyak 174 item sejumlah 4.391 pieces (pcs) dan semuanya tidak memiliki surat izin edar,” jelas saksi David.
David menambahkan, temuannya hanya produk kosmetik, tidak ada jenis makanan.
Kemudian penasihat hukum (PH) terdakwa pun menanyai saksi, usai majelis hakim bertanya.
“Pada saat saudara saksi datang untuk melakukan pemeriksaan, apakah saudara saksi tahu UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan?” tanya penasihat hukum terdakwa.
“UU No 17 Tahun 2023 itu, ini kasusnya 21 Juli 2023 sedangkan UU No 17 tahun 2023 berlakunya 8 Agustus 2023,” jawah David.
“Berarti saudara tahu ya peraturan itu,” balas PH terdakwa memastikan.
“Tahu, karena kita memang kerja di bagian itu,” jelas David.
“Pada saat itu apakah saudara saksi meminta surat-suratnya?” tanya PH.
Saksi David membenarkan memeriksa surat milik terdakwa. Namun surat itu adalah izin usaha di lokasi berbeda, bukan toko di Perumahan Victory Residence 2, Kelurahan Sadai.
“Surat-suratnya ada, dan diperlihatkan oleh saudara terdakwa Siti tapi kan itu berbeda, karena di surat itu tidak ada surat izin usaha di Victory,” terang David.
Selain David, ada seorang lagi saksi dihadirkan dalam persidangan yakni Piter personel security di Perumahan Victory Residence 2.
Setelah kedua saksi memberikan keterangan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang lanjutannya pada Kamis (28/03/2024) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Atas perbuatannya, Siti Nurlelawati didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 197 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, Kamis (21/03), terdakwa Siti Nurlelawati memakai pakaian bebas dengan kemeja putih lengan panjang serta celana jeans warna hitam, dengan sepatu putih dan di dampingi dua penasihat hukumnya.
Sidang perkara ini dipimpin oleh hakim Benny Yoga Dharma Sebagai ketua majelis, serta David Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian sebagai anggota majelis.
Kosmetik Disimpan di Kamar dan Lemari Bawah Tangga
Menukil laman SIPP PN Batam, terdakwa Siti Nurlelawati teregister dalam perkara nomor 934/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Kasus ini bermula pada 21 Juli 2023, dimana petugas/ PPNS Balai POM di Batam yakni David Indra Pratama dan Novandi Pratama, mendapatkan informasi adanya peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau perizinan di Perumahan Victory Residence 2, Bengkong, Batam.
Dibekali surat tugas, David dan Novandi melakukan penyelidikan di rumah Siti Nurlelawati di Perumahan Victory Residence 2 Blok M Nomor 12.
Setelah memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas, selanjutnya petugas BPOM Batam melakukan pemeriksaan di lantai 1 dan lantai 2 rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan rumah lokasi toko online Lollabeauty itu, petugas BPOM menemukan sediaan farmasi berupa kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha/ tidak memiliki izin edar Badan POM RI. Produk itu disimpan di kamar lantai 1 dan lemari di bawah tangga.
Petugas juga mengamankan laptop dan handphone yang digunakan untuk melakukan penjualan, resi pengiriman, invoice, surat jalan, dan barang terkait lainnya. (Aman)