
Pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai badan yang dibentuk oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DKPBPB) Batam, mempunyai suatu latar belakang yang berbeda dengan BP-BP lainnya yang dibentuk oleh DKPBPB.
Perbedaan itu karena BP Batam adalah Peralihan dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB), atau sering juga disebut dengan Otorita Batam (OB).
Menurut Undang-undang (UU) No 53 Tahun 1999 yang membentuk Batam menjadi daerah yang Otonom (Otonomi Daerah) dalam proses transisi seharusnya ada peraturan pemerintah yang mengatur hubungan kerja OB dan Pemerintah Kota Batam.
Namun sampai sekarang ini secara tegas dan jelas implementasi UU 53/1999 menjadi multitafsir.
Ada yang mengatakan, Pertama: hubungan kerja itu sudah ada dalam berbagai peraturan pemerintah.
Kedua: ada juga yang berpendapat belum dapat diterbitkan sampai sekarang karena drafnya sudah pernah dibahas mulai dari daerah (dalam hal ini DPRD Kota Batam, bersama dengan OB dan melibatkan juga dari unsur-unsur masyarakat dan akademisi),
Namun setelah dikirim kepusat di sana berputar-putar di Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian lainnya, hingga kini tidak jelas di mana rimbanya.
Ketiga: pendapat yang mengatakan dengan terbitnya sekarang PP 46/2007 kemudian diubah dengan PP 5/2011, terahir dengan PP 62/2019, di mana PP tersebut mengalihkan OB menjadi BP.
Kemudian terahir Kepala BP dipimpin oleh Wali Kota Batam secara ex-officio, sehingga muncul pertanyaan mengenai adanya kemungkinan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan terjadi konflik kepentingan. Apa yang dimaksud dengan konflik kepentingan dalam hal ini?
Konflik Kepentingan
Dalam Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan diatur pengertian dari Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Kemudian timbul pertanyaan di mana sesungguhnya letak konfik kepentingan dalam menjalankan kewenangan pada pimpinan BP Batam bila diuraikan dalam konteks yang di bahas pada tulisan ini?
Karena netralitas dari pimpinan BP Batam tetap dibatasi dengan unsur-unsur dalam ketentuan perundang-undangan, dan sampai sekarang tidak ada unsur-unsur penggunaan kewenangan yang mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan. Atau dengan kata lain bagaimana menguji penggunaan wewenang yang mempengaruhi netralitas pada saat membuat keputusan dan/atau tindakan yang dibuat.
Dalam UU Administrasi Pemerintahan diatur cara menguji netralitasi itu dengan cara membahas dan mengevaluasi Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara.
Selanjutnya disebut Keputusan, sebagai ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bila sudah sesuai dengan asas-asas umum pelaksanaan pemerintah yang baik, maka sesungguhnya sudah dapat dikategorikan berjalan sesuai dengan aturan, terlepas dari adanya pihak yang menilai berbeda, karena ada mekanisme hukum acara administrasi dalam mengeluasinya.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam hal ini sebagai prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sengketa Kewenangan
Sampai sekarang ini belum pernah ada sengketa kewenangan dalam penggunaan kewenangan baik oleh BP Batam dan atau Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang diajukan kepada instansi yang berwenang menanganinya.
Oleh karena sengketa Kewenangan sebagai klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan harus diselesaikan sesuai dengan regulasi di bidang hukum administrasi pemerintah, termasuk acaranya.
Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Diperlukan Perpres Sesegera Mungkin
Untuk mengatasi pro dan atau kontra terhadap jabatan Kepala BP Batam Ex-Officio Wali Kota Batam belakangan ini, presiden perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pedoman Penyelesaian Benturan Kepentingan dalam Pelaksanaan tugas Wali Kota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam.
Tidak saja hanya perpedoman pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku secara umum. Diperlukan khusus di Batam.
Sebab, hanya di Batam yang ada Wali Kota merangkap jabatan dengan Kepala BP Batam, yang notabene sudah dilarang oleh UU Pemda di Pasal 76, sehingga Perpres itu sangat di butuhkan.
Presiden dalam menerbitkan PP 62/2019 sebagai landasan dilaksanakannya jabatan Kepala BP Batam Ex-Officio Wali Kota Batam, sebagai langkah yang solutif merespon tumpang tindih pelaksanaan kewenangan. Namun dalam perjalannya perlu dilangkapi dengan Perpers itu tadi.
Dan Pasal 2A huruf (f) di PP 62/2019 itu dapat dimaknai mengamanatkannya, sekalipun tidak tegas menyebut Perpres.(*)
