BatamNow.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Anggoro Sukartono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri yang baru menggantikan Brigjen Hendra Kurniawan yang dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus penembakan polisi yang menewaskan Brigadir J.
Penunjukan jabatan Plh Karopaminal Divpropam Polri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (24/07/2022). “Sebelumnya, Brigjen Anggoro Sukartono, menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri,” ujar Dedi.
Dari hasil penelusuran data, diketahui bahwa Brigjen Anggoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian RI tahun 1994. Pria kelahiran Jakarta, 24 April 1972 ini tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Nganjuk (2012), Kapolres Sidoarjo (2014), Kabid Propam Polda Riau (2015), Kasubdit Narkotika Alami Dit Narkotika BNN RI (2016), Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri (2018), Sesropaminal Divpropam Polri (2020) dan terakhir Karowabprof Divpropam (2020).
Saat ditelusuri dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Anggoro terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2014 silam ketika masih menjabat Kapolres Nganjuk. Saat itu, Anggoro punya harta Rp 1.866.495.970. Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Cianjur dan Batam, Kepulauan Riau, senilai Rp 969.415.000. Tidak disebutkan letak persis tanah dan bangunan yang dimiliki Brigjen Anggoro di Kota Batam.
Dia juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 186.000.000, dan pertanian senilai Rp 300.000.000, kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 97.000.000
Saat itu dia memiliki surat berharga senilai Rp 120.000.000 serta giro kas dan setara kas Rp 194.080.970. Ditaksir setelah lebih kurang 8 tahun tidak melaporkan kekayaannya, harta Brigjen Anggoro telah berubah. Belum ada data resmi terkait laporan harta kekayaan Brigjen Anggoro terbaru. (RN)