Polri Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polri Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Belum Dilakukan Penangkapan dan Penahanan

25/Jul/2022 17:50
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Ini Alasannya

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (F: Tangkapan layar laman act.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan IK selaku Ketua Yayasan ACT. Kemudian HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan A

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin (25/07/2022).

Polisi mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meskipun telah ditetapkan tersangka, terhadap keempatnya belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.

“Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Gelar perkara telah dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.

Baca Juga:  Konsumen yang Berhak Isi Pertalite & Solar di Tangan Pemda

Boeing saat itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$ 144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

Mantan Presiden ACT Ahyudin mengatakan dana CSR itu dipakai untuk membangun fasilitas umum. Menurutnya, penggunaan dana masih berjalan hingga Januari lalu. Setelah itu, dia tidak mengetahui karena sudah tidak bekerja untuk ACT. (*)

Berita Sebelumnya

Pernah Menjabat Kabid Propam Polda Riau, Plh Karopaminal Brigjen Anggoro Punya Tanah di Batam

Berita Selanjutnya

Buka POPDA Ke-VIII, Gubernur Ansar Harapkan Regenerasi Atlet

Berita Selanjutnya
Buka POPDA Ke-VIII, Gubernur Ansar Harapkan Regenerasi Atlet

Buka POPDA Ke-VIII, Gubernur Ansar Harapkan Regenerasi Atlet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com