Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi

by BATAM NOW
06/Okt/2021 20:32
Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi

Pimpinan dan jajaran redaksi Tempo dihadirkan JPU dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi, Rabu (06/10/2021). (F: Beritajatim.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menghadirkan tiga saksi pada lanjutan persidangan penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (06/10/2021). Adalah Pemred Majalah Tempo Setri Yasra, Redaktur utama desk hukum dan kriminal Mustafa Silalahi, dan Linda Trianita.

Dilansir SuaraJatim.id, Ketua Majelis Hakim M Basir mengajukan pertanyaan pertama kepada Linda Trianita, yakni apa yang diketahui saksi tentang peristiwa penganiayaan.

Dijelaskan Linda, bahwa dirinya memerintahkan Nurhadi untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji yang ditetapkan KPK sebagi tersangka kasus dugaan korupsi. Linda juga yang menyiapkan draft pertanyaan Nurhadi untuk ditanyakan ke Angin.

Selain Nurhadi, turut juga ditugaskan dalam peliputan tersebut adalah M Fachmi seorang videografer di Tempo.

“Saat menjalankan tugas peliputan, Hadi terus berkoordinasi dengan saya,” ujar Linda dalam persidangan yang digelar secara virtual mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (06/10).

Linda menambahkan, saat masih berada di dalam Gedung Samudera Bumimoro (GSB) Nurhadi sempat mengirimkan foto bahwa dia diawasi oleh dua orang berbaju batik.

Ia kemudian menyampaikan agar Nurhadi untuk cari aman. Setelah itu, Linda sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Nurhadi.

Linda menegaskan, dia menugaskan Nurhadi agar wawancara dilakukan sebelum atau sesudah pesta pernikahan. Dan yang dia tugaskan adalah berkaitan dengan ditetapkannya Angin sebagai tersangka oleh KPK bukan terkait pesta pernikahan anak dari Angin.

Baca Juga:  Besok KM Kelud Berangkat dari Batam, Humas Pelni: Peniadaaan Tes Covid-19 Mulai Berlaku

Linda menambahkan, dia sempat bertemu dengan Nurhadi saat dia di-BAP di kepolisian. Saat bertemu inilah Nurhadi menceritakan bagaimana dia mengalami kekerasan fisik.

“Nurhadi menceritakan sempat hendak dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak namun batal, dia kemudian dibawa ke belakang gedung. Di situlah Nurhadi bilang ke saya bahwa dia dianiaya oleh sekitar 15 orang,” ujarnya.

Nurhadi juga menceritakan pada Linda bahwa dia sempat dipukul pipi, pelipis, kepala belakang sama Firman dan Purwanto juga. Dipukul berkali-kali.

Atas keterangan saksi, Kedua terdakwa membantah telah melakukan pemukulan terhadap Nurhadi.

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyampaikan bahwa semua keterangan saksi sudah bisa diterangkan dalam persidangan.

Terkait keberadaan kedua terdakwa dalam pesta pernikahan anak Angin, Cahyono menyatakan kliennya sebagai penerima tamu. Apakah atas seizin atasan atau pribadi? Cahyono tak berkomentar.

Sementara saksi Mustafa Silalahi menyatakan bahwa pada 15 Maret 2021 dirinya dapat info bahwa Angin akan melaksanakan upacara pernikahan. Angin diberitakan dalam artikel Tempo sebelumnya dan tanpa konfirmasi.

Sementara saksi Setri Yasra dalam kesaksiannya menyatakan saat kejadian masih pimred tempo.co. Dan dirinya mengetahui dari Group Whatsaap bahwa Nurhadi dipukuli.

Terkait upaya yang dilakukan Nurhadi dalam mewancarai Angin, saksi menyatakan hal itu sah saja karena untuk memenuhi azas keberimbangan, apa pun caranya.(*)

Berita Sebelumnya

Kejari Surabaya Tangkap Pengacara Sudarmono di Pengadilan

Berita Selanjutnya

Facebook Dituding Mengutamakan Profit daripada Keamanan Pengguna

Berita Selanjutnya
Update Baru Facebook Hilangkan Tombol Like. Follower Kini Jadi Indikator Utama

Facebook Dituding Mengutamakan Profit daripada Keamanan Pengguna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com