Pesan Khusus Sri Mulyani Soal Vaksinasi untuk Pemda - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pesan Khusus Sri Mulyani Soal Vaksinasi untuk Pemda

by BATAM NOW
19/Jan/2021 14:21
Menteri Keuangan Sri Mulyani “Buta” Soal Larinya Rupiah ke Luar Negeri

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) ikut dalam program vaksinasi Covid-19. Ia berharap Pemda tidak hanya mengandalkan Pemerintah Pusat untuk program tersebut.

Menurutnya, untuk program vaksinasi gratis ini, Pemerintah Pusat akan menyediakan obat, vaksin hingga peralatan kesehatan. Sedangkan Pemda diharapkan bisa membantu proses distribusi vaksinnya di lapangan.

“Kita tetap meminta, jangan sampai Pemda mengandalkan total keseluruhan effort dan resources dari pusat. Namun bersama-sama dengan pemerintah pusat karena ini akan pasti jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (19/01/2021).

Dilansir CNBCIndonesia.com, bendahara negara menjelaskan, Kementerian Keuangan pada tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 637 Miliar untuk pengadaan vaksin.

Sedangkan untuk tahun 2021 ini, program pengadaan vaksin diperkirakan akan mencapai Rp 73 Triliun hingga Rp 74 Triliun.

Namun, meski anggaran cukup besar, ia menilai peran Pemda masih sangat dibutuhkan terutama melalui anggaran APBD nya.

“Karena anggaran yang sangat besar, meskipun kita telah mengalokasikan untuk APBN 2021, kita jelas meminta daerah untuk turut serta di dalam menangani program vaksinasi,” jelasnya.

Adapun keterlibatan Pemda dalam proses distribusi vaksin juga diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan ini dijelaskan penyediaan obat vaksin dan alat kesehatan dan suplemen kesehatan program nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara dukungan pemerintah daerah adalah menyukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan Puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan.(*)

Berita Sebelumnya

Kejagung Periksa Pejabat dan Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Diduga Ada Korupsi

Berita Selanjutnya

Gus Nur Didakwa Sengaja Sebar Ujaran Kebencian soal NU

Berita Selanjutnya
Gus Nur Didakwa Sengaja Sebar Ujaran Kebencian soal NU

Gus Nur Didakwa Sengaja Sebar Ujaran Kebencian soal NU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com