Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta dengan COD, Pria di Lombok Utara Ditangkap Polisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta dengan COD, Pria di Lombok Utara Ditangkap Polisi

01/Feb/2022 09:45
Pemerintah Bakal Beri PNS Royalti

Ilustrasi uang. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang pria berinisial Y (27), warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Lombok Utara ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Utara karena mengedarkan uang palsu.

Dilansir Kompas.com, pelaku ditangkap di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung, Lombok Utara, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 12.00 Wita.

Polisi pun melakukan penggeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat hingga karyawan jasa pengiriman.

Temukan Uang Palsu Rp 12 Juta

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang palsu sebesar Rp 12 juta, terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menyampaikan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memesan di pulau Jawa dan dikirimkan melalui Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang diterima konsumen.

“Pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD, dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung,” ungkap Sukadana dalam keterangan tertulisnya, Senin (01/02).

Baca Juga:  Israel dan Bahrain Resmikan Hubungan Diplomatik

Mendapatkan Kembalian Uang Asli

Sukadana menerangkan bahwa modus dari pelaku ialah membelanjakan uang tersebut, dan mengharapkan uang asli dari kembaliannya.

“Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli,” kata Sukadana.

Sukadana menjelaskan, pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut, kemudian diamankan tim Reskrim Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut,” kata Sukadana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat dua tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Imlek Pandemi

Berita Selanjutnya

Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya
Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Meninggal Dunia

Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com