BatamNow.com – Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam membantah bahwa petugasnya terlibat loloskan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia oleh dua pelaku yang ditangkap Polda Kepri pada 31 Oktober 2024.
Pada penangkapan itu, dua korban terselamatkan, yakni Lailatul Fitriyah (37) dan Tri Hartati (24). Sedangkan satu orang perempuan sempat lolos dan belum disebut di negara mana posisinya, kini.
Tersangka Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) berinisial RO dan MI kini ditahan di Mapolda Kepri di Nongsa, Batam.
RO adalah seorang ASN BP Batam yang bertugas di bagian radio pelabuhan. Sementara MI adalah sopir taksi yang berfungsi menjemput calon PMI tesebut.
Para pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Lalu bagaimana pengiriman PMI bisa lolos dari pos pemeriksaan Imigrasi Batam di Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center?
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Dony Alexander, berjanji akan melakukan cross check ke pihak kantor keimigrasian, Batam.
Cross check yang akan dilakukan bukan saja terhadap data dan jejak seorang PMI nonprosedural yang itu, pun PMI ilegal yang diperkirakan diloloskan RO melalui pelabuhan itu, selama ini.
Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukhmana mengatakan pihaknya tidak mengetahui dan memiliki data PMI nonprosedural yang berangkat dari pos konter penjagaan imigrasi.
“Terkait hal tersebut dapat disampaikan Petugas Imigrasi di TPI tidak memiliki data dari PMI nonprosedural (karena bukan ranah Imigrasi untuk mendata PMI Non prosedural) melainkan petugas imigrasi hanya dapat mengecek data penumpang yang melintas datang atau berangkat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Kharisma Kepada BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, bahwa petugas imigrasi sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai SOP, dan membantah dugaan keterlibatan oknum petugas imigrasi yang terindikasi membantu kelancaran arus PMI nonpresedural di pelabuhan, selama ini.
“Dapat disampaikan bahwa seluruh Petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai SOP dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, serta mengedepankan integritas dan pengawasan dalam melaksanakan pemeriksaan Keimigrasian di TPI,” ucapnya.
Santer informasi petugas imigrasi diduga terlibat lolos kan PMI nonprosedural denga mendapat imbalan Rp 500 ribu per orang.
“Tidak benar,” jelas Rukmana.
Imigrasi Batam Cegah 767 Orang Diduga PMI Ilegal
Meski Kharisma Rukmana membantah tak punya data, namun kantor imigrasi merilis penundaan keberangkatan 767 orang yang diduga PMI ilegal pada November 2024.
Upaya itu dilakukan, kata Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara internasional.
Ia menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja.
Kata Hajar, sebagai bagian dari pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Batam rutin melakukan monitoring di lapangan, baik di pintu perlintasan internasional. (A/red)